SPPG Patalan 2 Bantul Ditutup Permanen, Layanan MBG Empat Sekolah Bakal Dialihkan

SPPG Patalan 2 Bantul Ditutup Permanen, Layanan MBG Empat Sekolah Bakal Dialihkan

Penampakan SPPG Patalan 2, Jetis, Bantul yang resmi ditutup BGN imbas kejadian keracunan untuk kedua kalinya, Kamis (24/9/2026)./ Harian Jogja-Yosef Leon

PortalRakyat, BANTUL—Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup secara permanen operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantul Jetis Patalan 2 setelah dua kali terjadi kasus keracunan yang dikaitkan dengan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur tersebut.

Penutupan itu berdampak pada layanan MBG bagi empat sekolah yang selama ini menjadi penerima manfaat SPPG Patalan 2. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kini berkoordinasi dengan BGN untuk membahas pengalihan layanan agar program tetap berjalan.

Pantauan di lokasi pada Kamis (24/9/2026), tidak terlihat aktivitas di SPPG Patalan 2. Akses masuk ke area dapur ditutup menggunakan rantai. Pintu menuju bagian dalam dapur juga tertutup rapat, sementara dua mobil pengantar MBG terparkir di halaman.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan penutupan resmi dilakukan BGN setelah kejadian keracunan terakhir yang menimpa penerima manfaat MBG pada 4 September 2026.

“Setahu saya sejak kemarin Rabu ditutup secara resmi oleh BGN,” kata Hermawan, Kamis.

Menurut Hermawan, SPPG Patalan 2 sebelumnya telah mengalami dua kali kejadian luar biasa. Namun, ia tidak merinci alasan yang mendasari keputusan penutupan karena kewenangan penghentian operasional berada di tangan BGN. Ia menduga keputusan tersebut berkaitan dengan kejadian keracunan yang berulang.

Pemkab Bantul Koordinasi soal Realokasi MBG

Hermawan mengatakan Pemkab Bantul telah berkoordinasi dengan koordinator wilayah BGN untuk membahas kelanjutan layanan MBG bagi empat sekolah yang sebelumnya dilayani SPPG Patalan 2.

“Kami ingin memastikan kebijakan dari BGN Pusat seperti apa. Kalau memang masih ada program, kami akan usulkan realokasi,” ujarnya.

Pengalihan layanan nantinya akan mempertimbangkan SPPG terdekat yang memiliki kapasitas untuk menampung tambahan penerima manfaat. Pemkab Bantul juga akan memberikan rekomendasi kepada BGN terkait SPPG yang dapat mengambil alih layanan tersebut.

BGN sebelumnya menetapkan penghentian operasional permanen SPPG Bantul Jetis Patalan 2 melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026. SPPG yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara itu tercatat melayani 2.281 penerima manfaat.

BGN menyatakan layanan bagi penerima manfaat tidak dihentikan. Penyaluran MBG akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta mempunyai kapasitas memadai.

DPRD Minta SPPG Lain Berbenah

Anggota DPRD Bantul, Pramu Diananto Indratriatmo, mengatakan keputusan penutupan SPPG Patalan 2 merupakan kewenangan BGN. Ia menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk pemberian sanksi terhadap SPPG yang kembali mengalami kejadian keracunan.

“Kebijakan ini kami harapkan juga jadi alarm pengingat bagi SPPG lain di Bantul. Ikuti prosedur dan standar yang ada, jangan sampai ada kejadian keracunan lagi,” ungkapnya.

Pramu meminta seluruh SPPG di Bantul menjadikan penutupan Patalan 2 sebagai dorongan untuk memperbaiki pelayanan. Menurut dia, penyelenggaraan MBG harus berorientasi pada tujuan program dan pemenuhan kebutuhan penerima manfaat, bukan semata-mata mencari keuntungan.

Sementara itu, pengurus SPPG Patalan 2 belum memberikan komentar mengenai penutupan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *