Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Salma Talita/nym/am.\r\n
PortalRakyat, JAKARTA—Hukuman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi Chromebook diringankan menjadi sembilan tahun penjara. Keringanan tersebut diputuskan dalam sidang banding di Pengadilan DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selain hukuman penjara yang dipangkas satu tahun, majelis hakim juga menurunkan kewajiban pembayaran uang pengganti yang sebelumnya mencapai Rp809 miliar. Dalam putusan banding, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi Rp548.761.031.950,86.
Sementara itu, pidana denda yang harus dibayarkan Nadiem tetap sebesar Rp1 miliar. Ketua Majelis Hakim Pengadilan DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana, menyatakan Nadiem terbukti secara sah bersalah dalam perkara Chromebook tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” kata Subachran saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).
Uang Pengganti Turun dari Rp809 Miliar
Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, majelis hakim menetapkan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86,” imbuhnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan ketentuan apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut. Kewajiban pembayaran itu akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Putusan banding juga mengatur mengenai masa tahanan yang telah dijalani Nadiem. Majelis hakim menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. Menyatakan barang bukti sebagaimana telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Dengan demikian, status tahanan rumah Nadiem tetap diberlakukan berdasarkan putusan banding tersebut. Masa tahanan rumah yang sudah dijalani juga diperhitungkan dalam menjalani pidana penjara.
Sebelumnya Nadiem Divonis 10 Tahun
Putusan banding ini mengubah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Selain pidana penjara, Nadiem pada tingkat pertama juga dikenai denda Rp1 miliar. Pengadilan juga membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Saat itu, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam putusan tingkat banding, hukuman penjara Nadiem berkurang satu tahun. Dari sebelumnya 10 tahun penjara, hukuman tersebut menjadi sembilan tahun penjara.
Perubahan juga terjadi pada nilai uang pengganti. Jika pada tingkat pertama Nadiem dibebankan Rp809 miliar, dalam putusan banding jumlah tersebut menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
Dengan putusan tersebut, terdapat dua perubahan utama terhadap vonis tingkat pertama, yakni pengurangan masa pidana penjara dan penurunan jumlah uang pengganti. Sementara itu, besaran denda tetap Rp1 miliar.
Putusan banding Pengadilan DKI Jakarta tersebut dibacakan pada Kamis (24/9/2026) dalam perkara korupsi Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
