Sound Horeg Makin Populer, Ini Polemik dan Aturan Penggunaannya

PortalRakyat, JAKARTA— Sound horeg kini tidak hanya dikenal di Jawa Timur, tetapi mulai merambah berbagai wilayah melalui konten yang viral di media sosial. Dentuman musik dari perangkat pelantang suara yang diangkut menggunakan truk atau mobil pikap menjadi daya tarik tersendiri dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Pegiat seni Jawa Timur Heri Lentho menilai sound horeg merupakan fenomena sosial dan budaya masyarakat yang tidak semata-mata berkaitan dengan teknologi pengeras suara.

Menurut Heri, penggunaan pengeras suara sebenarnya telah lama menjadi bagian dari berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari hajatan, karnaval, bersih desa, peringatan kemerdekaan hingga beragam perayaan.

Ekspresi melalui musik, bunyi dan suara juga menjadi bagian dari cara masyarakat menunjukkan kegembiraan. Seiring waktu, perangkat sound system berkembang dan memiliki daya tarik tersendiri sebagai hiburan.

Perkembangan teknologi pengeras suara kemudian membuat ukuran perangkat semakin besar dengan suara semakin kencang. Kendaraan parade juga dibuat semakin spektakuler, sementara komunitas penggemar tumbuh dan identitas hingga gengsi muncul di antara pemilik sound system.

Dari perkembangan tersebut, sound horeg kemudian menjadi hiburan bagi sebagian masyarakat kelas bawah. Fenomena ini juga menciptakan pergerakan ekonomi yang melibatkan pemilik perangkat suara, teknisi, pekerja angkut, sopir, pedagang, pelaku UMKM, pekerja kreatif hingga seniman dan penampil.

Sound Horeg Mulai Menuai Polemik

Fenomena sound horeg setidaknya mulai menjadi perdebatan dan memicu protes sekitar 2023 hingga 2025. Dampak yang ditimbulkan dalam sejumlah kegiatan membuat keberadaan hiburan tersebut semakin mendapat sorotan.

Salah satu peristiwa yang sempat viral pada 2025 adalah aksi sekelompok warga yang merobohkan gapura untuk membuka jalan bagi truk bermuatan sound horeg yang hendak melintas.

Kemampuan sound horeg menciptakan suasana meriah secara instan kemudian mendapat kritik keras ketika kegiatan tersebut dikaitkan dengan dampak yang dianggap merusak fasilitas umum.

Pada Agustus 2026, tercatat tiga orang di Jawa Timur meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga berkaitan dengan sound horeg.

Korban pertama adalah SN (29), seorang kru sekaligus penyewa, yang meninggal saat tertidur di atas truk pengangkut sound horeg yang melaju. SN tewas seketika setelah kepalanya terbentur gapura di Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Jember, pada 2 Agustus.

Insiden berikutnya menimpa Bonari, 44. Ia meninggal setelah terkena serangan jantung ketika berjalan kaki mengikuti karnaval sound horeg di Banyuwangi pada 23 Agustus.

Bonari diduga menenggak minuman keras sebelum karnaval dimulai.

Korban ketiga adalah Slamet Timbang (57) di Jombang, Jawa Timur. Slamet tertimpa kanopi dan tembok ketika mengantar istrinya ke apotek di tengah kemeriahan karnaval parade sound horeg di Desa Wringinagung, Jombang.

Tembok bangunan beserta kanopi tersebut tiba-tiba ambruk dan menimpa korban hingga meninggal dunia di lokasi.

Runtuhnya bangunan itu diduga dipicu getaran dan suara keras dari sound horeg, serta kabel yang tersangkut pada bodi atau muatan truk sound yang melintas.

Hiburan Rakyat dan Batas Sosial

Rentetan kejadian tersebut membuat sound horeg kembali menjadi sorotan, terutama dari sisi keselamatan dan aturan mengenai penggunaan perangkat suara.

Heri Lentho mengatakan sound horeg telah menjadi hiburan bagi sebagian masyarakat, terutama masyarakat bawah. Namun, persoalan muncul ketika hiburan tersebut kehilangan batas sosial.

Kebebasan berekspresi, menurut Heri, tidak berarti bebas mengganggu orang lain. Hak untuk menikmati musik juga tidak boleh menghilangkan hak masyarakat lainnya untuk mendapatkan ketenangan, kesehatan dan keselamatan.

Karena itu, Heri menilai persoalan yang perlu dikritisi bukan masyarakat kecil yang ingin bergembira. Perhatian perlu diarahkan ketika ekspresi kegembiraan berubah menjadi kebisingan ekstrem, merusak lingkungan, membahayakan pengguna jalan, merusak fasilitas, mengganggu rumah sakit, sekolah atau tempat ibadah, serta disertai perilaku lain yang melanggar hukum dan norma sosial.

Sound horeg, menurut dia, tidak boleh menjadi kambing hitam untuk semua persoalan sosial. Namun, dalih “hiburan rakyat” juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan segala bentuk perilaku.

Masyarakat tetap memiliki hak mendapatkan hiburan, tetapi pada saat yang sama juga berhak memperoleh ketenangan dan keselamatan.

Usulan Pengawasan Lintas Kementerian

Pegiat sejarah dan budaya dari Boemi Poeger Jember, Yopi Setyo Hadi, mengusulkan pemerintah pusat yang memiliki kewenangan melampaui pemerintah daerah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara.

Pemerintah juga dinilai perlu menerbitkan aturan bersama lintas kementerian dan lembaga mengenai standardisasi hingga sanksi tegas.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah melakukan razia berkala dan pencegatan armada truk sound horeg di jalan raya nasional sebelum memasuki area permukiman warga.

Pemeriksaan juga dapat dilakukan ketika kendaraan yang membawa sistem pelantang suara melintasi jembatan timbang.

Aturan Sound System di Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan aturan mengenai penggunaan sound system. Gubernur Jawa Timur bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan surat edaran bersama agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, kesusilaan dan hukum.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin.

Surat edaran tersebut disusun untuk mewujudkan penggunaan sound system atau sistem perangkat suara yang tertib di Jawa Timur.

Pedoman itu disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Menteri Kesehatan, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut mencakup batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu, tempat, rute hingga penggunaannya untuk kegiatan sosial.

Sistem perangkat suara statis dibatasi 120 dBA. Sementara perangkat nonstatis, seperti yang digunakan dalam karnaval atau unjuk rasa, dibatasi 85 dBA.

Kendaraan pengangkut sound system juga wajib lulus uji kelayakan kendaraan atau KIR.

Untuk penggunaan sistem perangkat suara nonstatis, pengeras suara harus dimatikan ketika melewati tempat ibadah yang sedang melaksanakan peribadatan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien dan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Dari sisi regulasi, pemerintah daerah telah menetapkan aturan penggunaan sound system. Namun, implementasi di lapangan tetap membutuhkan pengawasan agar ketentuan tersebut benar-benar dijalankan.

Kementerian Kebudayaan Ikut Soroti Sound Horeg

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha mengatakan pihaknya akan membahas penanganan lebih lanjut terkait insiden yang ditimbulkan oleh sound horeg.

Menurut Giring, ekspresi budaya berupa sound horeg kerap menjadi sorotan dan terus diamati oleh Kementerian Kebudayaan.

Setiap ekspresi budaya, kata dia, selalu diamati Kementerian Kebudayaan. Dari pengamatan tersebut kemudian dilihat mana yang memiliki dampak untuk dapat dikembangkan dan mana yang harus dilestarikan.

Dengan demikian, perkembangan sound horeg berada di persimpangan antara hiburan rakyat, ekspresi budaya, aktivitas ekonomi dan kebutuhan pengawasan. Tantangannya adalah memastikan ekspresi tersebut tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan ketenangan, keselamatan, aturan serta hak masyarakat lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *