Keselamatan Penerbangan Diperketat, Kemenhub Siapkan Mitigasi Bencana

Keselamatan Penerbangan Diperketat, Kemenhub Siapkan Mitigasi Bencana

Sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Antara/Lucky R./Rei/kye/pri

PortalRakyat, JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan tiga lapis keselamatan penerbangan di Indonesia. Langkah tersebut dibarengi dengan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi bencana melalui penguatan rencana kontingensi di sektor transportasi udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan keselamatan dan keamanan penerbangan harus menjadi prioritas utama yang dijaga secara konsisten.

Hal itu dinilai penting seiring semakin dinamisnya tantangan operasional penerbangan serta faktor alam yang dapat memengaruhi kegiatan transportasi udara.

“Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas tanpa kompromi,” kata Lukman terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut Lukman, penguatan keselamatan penerbangan dilakukan melalui penerapan sistem pengawasan tiga lapis atau Three-Line Defense. Sistem tersebut melibatkan seluruh unsur sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.

Lapis pertama dijalankan Direktorat Teknis yang berperan sebagai penetap standar sekaligus pengendali sistem. Lapis kedua berada pada Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I hingga X yang menjalankan fungsi regulator serta pengawasan di lapangan.

Sementara itu, lapis ketiga melibatkan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) sebagai operator. UPBU wajib memastikan penerapan Safety Management System (SMS) berjalan secara konsisten dan efektif.

“Ketiga lapis ini harus berjalan secara terintegrasi. Standar yang ditetapkan harus dipahami dan diawasi implementasinya, sementara setiap operator harus memiliki komitmen untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko keselamatan sejak dini,” jelasnya.

Pengawasan Keselamatan Penerbangan

Penguatan tersebut dibahas dalam kegiatan Sharing Session Pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026 dan pengawasan keselamatan sarana dan prasarana transportasi udara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub di Jakarta.

Lukman menuturkan forum itu menjadi bagian dari upaya memperkuat konsistensi pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan sekaligus mendorong percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2026.

“Serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen Hubud,” ujarnya.

Berdasarkan audit International Civil Aviation Organization Universal Safety Oversight Audit Pragramme (ICAO USOAP), Lukman menyebut capaian effective implementation (EI) pengawasan keselamatan Indonesia mencapai 85 persen.

Sementara itu, pengawasan keamanan melalui audit ICAO USAP mencapai 88,53 persen. Capaian tersebut melampaui target Global Aviation Security Plan (GASeP) 2027 sebesar 75 persen.

“Capaian ini melampaui target Global Aviation Security Plan (GASeP) 2027 sebesar 75 persen. Capaian tersebut harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan sinergi pengawasan tiga lapis,” ujar Lukman.

Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Selain memperkuat pengawasan keselamatan, Ditjen Hubud juga meningkatkan kesiapsiagaan bencana dengan memperkuat contingency plan di seluruh sektor operasional penerbangan.

Penguatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan pengalaman penanganan bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah mitigasi mencakup penyiapan rute penerbangan alternatif dan kapasitas angkut. Selain itu, dilakukan pemetaan fasilitas kritis serta memastikan ketersediaan sumber listrik cadangan di bandar udara.

Kesiapan juga diuji melalui Airport Emergency Plan (AEP) dan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK).

Ditjen Hubud turut melakukan pengujian Air Traffic Management (ATM) Contingency Plan. Kelaikan armada pesawat juga dipastikan sebelum kembali beroperasi setelah terjadi bencana.

“Setiap unit harus memiliki kesiapan menghadapi kondisi darurat,” bebernya.

Lukman menegaskan rencana kontingensi tidak cukup hanya disiapkan dalam bentuk dokumen. Rencana tersebut harus diuji secara berkala agar setiap personel memahami tugas, peran, serta langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kondisi darurat.

“Kesiapsiagaan tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan budaya keselamatan di lingkungan penerbangan,” tegasnya.

Ia menambahkan budaya keselamatan harus menjadi bagian dari keseharian setiap insan perhubungan udara. Budaya tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi tercermin melalui pemahaman, kepedulian, dan perubahan perilaku dalam menjaga keselamatan dan keamanan.

“Serta pelayanan transportasi udara bagi masyarakat,” kata Lukman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *