Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal sebanyak 49,85 ton atau setara 1.536 karung yang siap diperdagangkan di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabi (16/9/2026)./Antara-HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
PortalRakyat, JAKARTA— Sebanyak 49,85 ton kacang tanah ilegal asal India ditemukan di sebuah gudang sewaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Komoditas tersebut diketahui masuk melalui Pelabuhan Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta.
Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah tim Subdit 1 Indag melakukan penelusuran pada 9 September 2026. Petugas mendatangi sebuah gudang sewaan di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan kacang tanah asal India tersebut telah berada di gudang dan dipersiapkan untuk diedarkan.
“Barang ini berasal dari India, masuk melalui Pelabuhan Dumai, kemudian diangkut jalur darat menuju pergudangan di Jakarta Utara. Saat ditemukan, kacang tanah telah disimpan di gudang dan dipersiapkan untuk diedarkan,” ujar Victor dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu.
Masuk Lewat Pelabuhan Dumai
Menurut Victor, pelaku diduga menggunakan dokumen perjalanan komoditas yang telah dipalsukan untuk mengelabui petugas. Dokumen tersebut digunakan dalam upaya melewati petugas karantina di pelabuhan perbatasan hingga pos pemeriksaan pada jalur distribusi darat.
Kacang tanah itu diimpor tanpa memenuhi sejumlah ketentuan perizinan dan dokumen wajib. Di antaranya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina Tumbuhan.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan total 49.850 kilogram atau 49,85 ton kacang tanah. Barang tersebut dikemas dalam 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram.
Selain komoditas pangan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas distribusi. Barang bukti itu berupa nota penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, serta dokumen perjanjian sewa gudang.
Enam Saksi Diperiksa
Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini telah memeriksa enam orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonstruksikan perbuatan pidana sekaligus menentukan tersangka dalam perkara penyelundupan kacang tanah tersebut.
“Enam saksi yang diperiksa meliputi pemilik gudang, pemilik kendaraan pengangkut, dan buruh bongkar muat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pemilik gudang tidak mengetahui bahwa lokasi miliknya digunakan untuk menampung barang ilegal,” ungkap Victor.
Dari penelusuran terhadap petunjuk berupa dokumen transaksi, polisi menemukan bahwa aktivitas distribusi kacang tanah ilegal dari Dumai menuju Jakarta Utara bukan baru sekali terjadi.
Distribusi tersebut diketahui telah berlangsung sebanyak dua kali. Informasi itu menjadi bagian dari penelusuran penyidik dalam mengonstruksikan perkara.
Polisi Hitung Potensi Kerugian Negara
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Koordinasi dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara yang muncul akibat hilangnya bea masuk dan pajak impor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah kepentingan, mulai dari stabilitas harga pangan hingga penerimaan negara dan keselamatan konsumen.
“Komoditas pangan yang tidak melewati mekanisme karantina berpotensi membawa risiko pencemaran, salah satunya aflatoksin. Selain itu, peredaran barang ilegal ini merusak harga pasar serta merugikan petani lokal dan pelaku usaha yang taat hukum,” tegas Budi.
Atas perbuatan tersebut, penyidik mempersangkakan pasal yang mengacu pada Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
