Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberi arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026). Antara/HO-ATR BPN\r\n
PortalRakyat, JAKARTA— Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkap arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di tengah proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan kementerian.
Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Di sisi lain, kementerian memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat,” kata Ossy di kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2026).
Nusron Minta Ada Langkah Internal
Selain memastikan pelayanan tetap berjalan, Nusron Wahid juga memberikan arahan agar Kementerian ATR/BPN mengambil tindakan secara internal terkait kasus HGB tersebut.
Menurut Ossy, langkah internal itu diarahkan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi pada masa mendatang.
“Langkah-langkah internal yang harus kami lakukan sesuai kewenangan kami. Bagaimana caranya itu tidak akan terjadi lagi di kemudian hari,” imbuhnya.
Ossy tidak menjelaskan secara rinci substansi perkara yang tengah dipersoalkan KPK. Dia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Saya pikir terkait substansi perkara, saya tidak akan berkomentar banyak. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan saat ini karena proses ini masih terus berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga menyatakan menghormati tindakan hukum KPK dan mendukung proses yang berlangsung terkait OTT terhadap pejabat kementerian dan kepala kantor pertanahan dalam perkara pengurusan HGB.
Perkara Berkaitan dengan HGB Summarecon
Perkara yang ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan SHGB atau pemecahan HGB menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sejumlah bidang tanah dalam perkara tersebut masih bersengketa. Ahli waris memiliki SHM atas bidang tanah itu dan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan 9 SHGB Summarecon.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I sempat melakukan mediasi dengan ahli waris. Namun, ahli waris akhirnya mengajukan blokir atas SHGB Summarecon.
Pihak Summarecon kemudian mengutus orang untuk bernegosiasi agar blokir tersebut dapat dibuka. Dalam prosesnya, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi memberikan Rp1,5 miliar kepada perantara untuk kemudian agar blokir dapat dibuka.
KPK sebelumnya mengungkap Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adhi. KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Gratifikasi hingga Rp10 Miliar
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid lainnya.
Nilai gratifikasi yang disebut dalam perkara tersebut mulai dari Rp8 miliar hingga Rp10 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka. KPK juga menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK Masih Dalami Keterkaitan Nusron
Di sisi lain, KPK belum memastikan apakah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan dipanggil dalam perkara tersebut. Pemanggilan Nusron disebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan masih berjalan sehingga kemungkinan pemanggilan Nusron tetap terbuka.
“Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” katanya saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Taufik juga menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mendalami keterkaitan Nusron Wahid dengan perkara tersebut. KPK sebelumnya menyatakan pemanggilan Nusron akan dilakukan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
