KPK Dalami Proyek BNPB Diduga Dimenangkan Perusahaan Istri Tersangka

PortalRakyat, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyelidikan ini menyasar proyek-proyek yang diduga dimenangkan perusahaan terafiliasi dengan istri Bima Setiawan (BMS), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterkaitan sejumlah perusahaan dengan istri Bima. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan di lingkungan BNPB.

“Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS. Tentu itu semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik terkait unsur adanya dugaan konflik kepentingan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Bima Setiawan merupakan adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Menurut KPK, sejumlah proyek dalam perkara ini diduga telah diatur agar dimenangkan pihak tertentu, termasuk perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Bima.

“Ada dugaan beberapa proyek ini memang sengaja di-plotting [diatur] untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu, di antaranya ada perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka, yaitu BMS,” ujarnya.

KPK Dalami Dugaan Suap Pengadaan BNPB

Selain menelusuri dugaan konflik kepentingan, KPK menyelidiki dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada sejumlah pihak di BNPB. Penyidik masih mendalami proyek yang terkait, waktu terjadinya transaksi, serta besaran uang yang diduga diberikan.

“Ini terkait dengan proyek apa saja, tempusnya (waktunya, red.) kapan, berapa jumlahnya, dan sebagainya,” kata Budi.

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 15 orang.

Sehari kemudian, pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik Suharyanto dan pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto menjabat sebagai kepala lembaga tersebut.

Empat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto Rp5,47 Miliar

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan penyitaan barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rincian barang bukti yang disita meliputi:

– Uang tunai sebesar US$7.500.
– Uang tunai sebesar SGD9.000.
– Uang tunai senilai Rp3,35 miliar.
– Sebanyak 56 keping emas dengan berat total 133 gram dan nilai mencapai Rp315,8 juta.
– Tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta.
– Aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Selain menyita barang bukti, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB setelah penetapan tersangka.

KPK juga telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan bersurat kepada Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai BNPB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *