Kasus Daycare Little Aresha, 7 Pengasuh Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Ini Alasannya

PortalRakyat, JOGJA—Tim penasihat hukum tujuh terdakwa kasus dugaan penelantaran dan kekerasan anak di Daycare Little Aresha meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta membebaskan para kliennya dari seluruh dakwaan. Mereka menilai ketujuh pengasuh hanya menjalankan prosedur operasional standar atau SOP yang ditetapkan manajemen yayasan.

Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum yang dipimpin Afon Nahak, Senin (19/10/2026). Dalam pembelaan setebal sekitar 120 halaman itu, tim hukum menyoroti pembagian tanggung jawab antara pengasuh dan pengelola daycare, termasuk dugaan adanya tekanan terhadap pekerja untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Klien kami ketujuh orang terdakwa ini adalah pengasuh, bukan pembuat kebijakan. Segala hal tentang lingkungan, sarana, pembagian kelas, jadwal, metode pembedongan dan pengikatan adalah tugas manajemen yayasan,” kata Afon dalam pledoinya.

Menurut tim penasihat hukum, kebijakan operasional tersebut berada di bawah kewenangan Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti, dan Kepala Sekolah, Anita Palupy Indah Sari. Tim hukum berpendapat pertanggungjawaban pidana perlu mempertimbangkan pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan dan mengawasi kebijakan pengasuhan.

Tujuh terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum tersebut yakni Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Sri Rejeki, dan Listiarini. Mereka menghadapi dakwaan terkait dugaan penelantaran serta kekerasan terhadap anak di tempat penitipan dan pendidikan anak tersebut.

Penasihat Hukum Ungkap Dugaan Tekanan terhadap Pengasuh

Salah satu poin utama pledoi berkaitan dengan dugaan tekanan kerja yang dialami para terdakwa. Tim penasihat hukum menyebut ijazah asli para pengasuh ditahan oleh pihak yayasan. Mereka juga menyoroti klausul perjanjian kerja yang, menurut pembelaan, memuat denda dua kali gaji dan denda Rp3 juta apabila pekerja mengundurkan diri sebelum kontrak dua tahun berakhir.

Tim hukum turut menyampaikan dugaan pemotongan gaji Rp70.000 hingga Rp100.000 apabila pengasuh tidak menjalankan SOP. Keterangan saksi Desy Ananda Kusuma dan sejumlah bukti yang disebut sebagai bukti pembelaan diajukan untuk mendukung argumentasi tersebut.

Berdasarkan kondisi itu, tim penasihat hukum berpendapat para terdakwa bekerja dalam relasi kuasa yang timpang dan menghadapi tekanan ketika harus memilih antara mengikuti instruksi atau meninggalkan pekerjaan.

Dalam pledoi, tim juga mengutip keterangan Devina Riadi yang menyatakan dirinya melaksanakan pekerjaan sesuai perintah Diyah Kusumastuti dan akan mendapat teguran apabila tidak menjalankannya.

Meski demikian, dalil mengenai penahanan ijazah, ancaman denda, pemotongan gaji, dan tekanan kerja tersebut merupakan argumentasi pihak pembela yang penilaiannya berada pada majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.

Soroti Kondisi Ruangan dan Kapasitas Daycare

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan kondisi sarana pengasuhan di Little Aresha. Mereka menyebut sejumlah ruangan berukuran sekitar 2 x 3 meter dan 3 x 4 meter digunakan untuk menampung belasan anak. Kondisi ruangan, menurut pembelaan, tidak didukung fasilitas pendingin dan kipas yang memadai.

Tim hukum menyatakan pengelola menerima banyak anak tanpa diikuti penambahan fasilitas yang sebanding. Mereka juga menyebut sejumlah orang tua memberikan keterangan di persidangan bahwa mereka mempercayakan anak kepada daycare setelah menerima penjelasan mengenai kualitas fasilitas dan layanan pengasuhan.

Penasihat hukum turut menyampaikan bahwa Heny Purwaningsih pernah mengeluhkan kebutuhan tambahan kipas dan kasur. Menurut tim pembela, keluhan tersebut menunjukkan adanya perhatian pengasuh terhadap kondisi anak, meskipun persoalan fasilitas tidak berada dalam kewenangan mereka.

Dalam pledoi, tim juga menyinggung aturan yang disebut melarang pengasuh menggendong anak ketika menangis. Heny, menurut keterangan yang dikutip tim hukum, pernah mendapat teguran dari Diyah Kusumastuti karena menggendong anak yang rewel.

Namun, pembelaan tersebut tidak menampik adanya kondisi pengasuhan yang menjadi persoalan dalam perkara ini. Tim hukum menyebut rekaman saat penggerebekan memperlihatkan sejumlah anak di kelas Baby Besar hanya mengenakan popok dan berada dalam kondisi terikat pada bagian tubuh tertentu. Tim kemudian berargumentasi bahwa pola tersebut dijalankan berdasarkan SOP yang berlaku di tempat kerja.

Ahli Pidana Disebut Soroti Kewenangan Manajemen

Poin lain yang disorot adalah keterangan ahli hukum pidana Dr. Suryawan Raharjo. Menurut tim penasihat hukum, ahli menjelaskan unsur menyuruh melibatkan dan menempatkan dalam ketentuan yang didakwakan perlu dikaitkan dengan kewenangan serta kontrol terhadap tindakan yang dilakukan.

Tim pembela menggunakan keterangan tersebut untuk memperkuat argumentasi bahwa pihak yang menetapkan kebijakan dan mengendalikan pelaksanaan operasional perlu dinilai perannya dalam perkara ini.

Dalam dakwaan, para terdakwa antara lain dihadapkan pada ketentuan perlindungan anak terkait dugaan penelantaran dan kekerasan. Tim penasihat hukum menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut terhadap para pengasuh perlu mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa serta ada atau tidaknya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Minta Putusan Bebas atau Hukuman Ringan

Pada akhir pledoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, sehingga memperoleh putusan bebas atau vrijspraak.

Tim juga meminta pemulihan hak para terdakwa, pembebasan dari tahanan, serta pembebanan biaya perkara kepada negara. Sebagai alternatif, apabila majelis hakim memiliki pendapat berbeda, mereka memohon putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging.

Jika permohonan utama tidak dikabulkan, tim meminta hukuman seringan-ringannya, termasuk kemungkinan pidana bersyarat atau kerja sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan keringanan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang disampaikan tim pembela, antara lain para terdakwa merupakan perempuan dan ibu, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, biarkanlah klien kami mendidik anak-anaknya di rumah, bukan mendidik di dalam penjara. Memenjarakan tujuh orang ibu ini akan menciptakan tujuh kasus penelantaran anak baru di rumah mereka,” kata Afon menutup pembelaan.

Pledoi tersebut merupakan bagian dari proses persidangan. Majelis hakim akan menilai argumentasi pembelaan bersama dakwaan, tuntutan jaksa, keterangan saksi dan ahli, serta alat bukti yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *