Buruan Sejak 2024, Anggota KKB Ditangkap di Kabupaten Puncak

Buruan Sejak 2024, Anggota KKB Ditangkap di Kabupaten Puncak

Sejumlah senjata, amunisi, dan atribut OPM yang menurut Koops TNI Habema diamankan setelah kontak tembak di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Jumat (9/10/2026)./Antara-Penerangan Koops TNI Habema

PortalRakyat, JAYAPURA— Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) dan Polres Puncak menangkap PW (32), tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. PW ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT.

Kasus pembakaran tersebut terjadi di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 11 Februari 2021. Penangkapan PW merupakan tindak lanjut pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterbitkan dua hari setelah kejadian.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengatakan PW diduga terlibat dalam pembakaran fasilitas perusahaan tersebut. PW juga diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak.

Tiga Orang Lain Sudah Ditangkap

Yusuf menjelaskan, sebelum PW ditangkap, polisi telah mengamankan tiga orang lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Ketiganya adalah AT alias K yang ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, serta YW alias SM pada 10 Juni 2025.

“Dari hasil pengembangan penyidikan akhirnya terungkap dugaan keterlibatan PW dalam kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, hingga diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024,” kata Yusuf, Senin malam di Jayapura.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan laporan polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021.

Sejumlah Alat Berat dan Kendaraan Terbakar

Peristiwa pembakaran fasilitas camp PT Unggul itu tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, kejadian tersebut mengakibatkan kerugian materiil berupa sejumlah alat berat, kendaraan, serta bangunan milik perusahaan yang terbakar.

Fasilitas dan peralatan yang dilaporkan terbakar meliputi:

Dua unit excavator.

Satu unit wheel loader.

Satu unit track loader.

Satu unit bomag.

Satu unit traktor.

Tiga unit dump truck.

Dua unit mobil.

Bangunan mess dan gudang.

Kerusakan sejumlah fasilitas dan peralatan tersebut menjadi bagian dari perkara pembakaran yang kini ditangani kepolisian.

PW Ditahan di Mapolres Puncak

Saat menangkap PW, tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapak, parang, dan satu unit telepon genggam.

Yusuf mengatakan PW kini ditahan di Mapolres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain.

“PW saat ini ditahan di Mapolres Puncak untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap apakah terlibat dalam kasus lainnya atau tidak,” kata Kombes Yusuf.

Dalam perkara ini, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Yusuf menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 dalam menjalankan penegakan hukum.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen dari Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia setiap orang,” kata Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *