Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono saat membuka Bimbingan Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha di Aula IKM Center Kota Magelang, Senin (19/10/2026)./istimewa
PortalRakyat, MAGELANG—Pemerintah Kota Magelang membuka peluang bagi investor untuk mengembangkan usaha dan menanamkan modal. Namun, setiap rencana pembangunan harus sesuai dengan regulasi, tata ruang, serta kebutuhan peningkatan kualitas layanan publik.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, mengatakan pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi investasi selama pelaksanaannya sejalan dengan visi jangka panjang penataan kota.
Salah satu fokus penataan saat ini adalah mengubah lahan terlantar di kawasan Sidotopo, Kecamatan Magelang Utara, menjadi ruang terbuka publik. Lahan tersebut disebut telah puluhan tahun tidak produktif.
“Tanah tersebut sudah lebih dari 20 tahun berupa semak belukar dan tidak produktif. Melalui kesepakatan bersama, kawasan utara kita jadikan ruang terbuka publik untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat,” kata Damar, dalam wawancara usai membuka Bimbingan Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha di Aula IKM Center Kota Magelang, Senin (19/10/2026).
Meski demikian, Damar menegaskan masih banyak peluang investasi lain yang dapat dikembangkan di Kota Magelang. Menurut dia, sejumlah ruang investasi tetap potensial dan memiliki nilai pasar selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kita tetap terbuka untuk investor menata di sana, tidak ada masalah. Namun, regulasi dan tujuan dari sebuah program harus inline dengan apa yang menjadi tujuan Pemerintah Kota Magelang,” ujar Damar.
Realisasi Investasi Capai Rp246,23 Miliar
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, mencatat realisasi investasi hingga Triwulan III 2026 mencapai Rp246,23 miliar.
Nilai tersebut setara dengan 93% dari target tahunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni Rp264,55 miliar.
Untuk menjaga capaian investasi, Candra mengingatkan para pelaku usaha agar menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Pelaporan LKPM ini instrumen vital bagi pemerintah daerah untuk memantau perkembangan investasi dan penyerapan tenaga kerja. Kami di DPMPTSP selalu terbuka mendampingi pelaku usaha jika menemui kendala teknis pelaporan,” jelas Candra.
Ia menambahkan, kepatuhan dalam menyampaikan laporan menjadi hal penting bagi pelaku usaha. Pasalnya, sistem dapat memberlakukan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai batas waktu yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
