
PortalRakyat, JAKARTA—Beberapa operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan, biasanya karena dianggap sebagai tindakan nonmedis, bersifat estetika, atau tidak memenuhi kriteria kondisi yang mengancam nyawa.
Beberapa operasi yang umumnya tidak ditanggung antara lain operasi kecantikan, bedah elektif (pilihan), serta operasi yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup tetapi bukan kebutuhan medis mendesak.
Berikut beberapa jenis operasi yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja).
- Operasi kosmetik atau estetika (tidak bersifat darurat medis).
- Operasi akibat melukai diri sendiri (karena kecerobohan atau tindakan disengaja).
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan (tidak melalui rujukan yang ditetapkan).
BACA JUGA: Vitamin D3 Menjaga Jantung, Membantu Memperbaiki Suasana Hati
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
- 1. Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- 10. Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
