Idiec Minta Aturan Turunan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Pengemudi

Idiec Minta Aturan Turunan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Pengemudi

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Minggu (5/7/2026). Bisnis/Abdurachman\r\n\r\n

PortalRakyat, JAKARTA—Indonesia Digital and Economic Institute (Idiec) menilai aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online perlu menjamin kepastian pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Regulasi tersebut juga dinilai perlu mengatur keadilan kemitraan dan transparansi platform digital.

Ketua Umum Idiec, Tesar Sandikapura, mengatakan ketentuan batas maksimal potongan biaya platform sebesar 8% harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan begitu, penerapannya diharapkan benar-benar meningkatkan pendapatan bersih pengemudi, bukan sekadar mengubah ketentuan di atas kertas.

“Selain itu, perlu ada perlindungan jaminan sosial, standar perjanjian kemitraan yang adil, serta evaluasi berkala terhadap dampak regulasi bagi pengemudi, konsumen, dan keberlanjutan perusahaan platform,” kata Tesar saat dihubungi Bisnis, Jumat (9/10/2026).

Idiec Soroti Transparansi Algoritma Aplikator Ojol

Menurut Tesar, transparansi platform menjadi salah satu aspek penting yang perlu diatur dalam ketentuan turunan Perpres Ojol. Platform digital tidak harus membuka seluruh kode sumber atau rahasia dagangnya, tetapi perlu menjelaskan prinsip utama algoritma yang memengaruhi pembagian pesanan, pemberian insentif, penilaian kinerja, hingga penonaktifan akun.

Pengemudi, lanjutnya, perlu mengetahui alasan pesanan diberikan atau tidak diberikan, persyaratan untuk memperoleh insentif, serta dasar penilaian kinerja mereka.

“Jika akun dinonaktifkan, harus tersedia alasan yang jelas, mekanisme keberatan, dan proses peninjauan oleh manusia,” kata Tesar.

Dia menegaskan penggunaan teknologi untuk mengotomatisasi keputusan tidak boleh menghilangkan tanggung jawab platform atas keputusan yang dihasilkan.

Selain itu, aturan turunan perlu memastikan pengumpulan dan penggunaan data pribadi pengemudi dilakukan secara transparan, proporsional, serta sesuai dengan tujuan yang sah.

Pengemudi juga perlu mengetahui jenis data yang dikumpulkan, cara data digunakan, dan pihak yang memiliki akses terhadap informasi tersebut.

Mekanisme Pengaduan Pengemudi Perlu Diperjelas

Idiec turut menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pengemudi. Menurut Tesar, mekanisme tersebut harus memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas dan menyediakan jalur eskalasi independen apabila sengketa tidak dapat diselesaikan oleh platform.

Di sisi lain, literasi digital pengemudi juga perlu diperkuat. Materi yang perlu dipahami antara lain sistem insentif, keamanan akun, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi dalam perjanjian kemitraan.

Bagi Idiec, pengemudi tidak boleh hanya menjadi pengguna aplikasi. Mereka juga harus memiliki pemahaman dan posisi tawar yang memadai dalam ekosistem digital.

“Transformasi digital yang sehat bukan hanya soal efisiensi platform, melainkan juga tentang keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan bagi manusia yang menggerakkan ekosistem tersebut,” katanya.

Grab dan Gojek Tanggapi Perpres Ojol

Di sisi lain, perusahaan aplikator turut menyampaikan respons terhadap penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan perusahaan akan mengikuti peraturan turunan yang diterbitkan kementerian terkait untuk layanan pengantaran makanan dan barang.

“Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami, dengan tetap mempertimbangkan pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online,” kata Neneng.

Sementara itu, Gojek menyambut baik penerbitan Perpres tersebut. Perusahaan menilai kebijakan pemerintah itu menjadi langkah untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Gojek menyatakan Perpres tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi, dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai kementerian pengampu.

Selain itu, Perpres menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua.

Adapun pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” kata CEO GoTo, Hans Patuwo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *