Pemkab Gunungkidul Siapkan Pemberhentian Lurah Bohol usai Putusan Inkrah

Pemkab Gunungkidul Siapkan Pemberhentian Lurah Bohol usai Putusan Inkrah

Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

PortalRakyat, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyiapkan pemberhentian Margana dari jabatan Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop, setelah perkara korupsi pengelolaan keuangan kalurahan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Pemerintah daerah masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk memproses sanksi administratif tersebut.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul untuk memperoleh salinan putusan.

“Kami sedang koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk mendapatkan salinan kasasi atas kasus Lurah Bohol,” kata Kriswantoro saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Menurut Kriswantoro, dokumen putusan tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menindaklanjuti pemberhentian Margana. Selama proses hukum berlangsung, Margana telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ia menegaskan, setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan terpidana dinyatakan bersalah, sanksi administratif akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berhubung sudah inkrah, maka kalau kasus korupsi dan dinyatakan bersalah, maka sanksinya akan diberhentikan sebagai lurah. Tanpa harus melihat berapa vonis hukuman yang harus dijalaninya,” ujar Kriswantoro.

Dengan demikian, pemberhentian tetap Margana masih menunggu penyelesaian proses administrasi di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

MA Tolak Kasasi Jaksa

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menyatakan putusan kasasi MA terhadap Margana telah diterima pihak kejaksaan. Putusan Nomor 9391 K/Pidsus/2026 tersebut bertanggal 20 Agustus 2026.

Setelah menerima salinan putusan, jaksa mengeksekusi Margana pada Selasa (6/10/2026) untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Alfian mengatakan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Berdasarkan putusan tersebut, Margana tetap menjalani hukuman satu tahun penjara. Masa pidananya diperkirakan berakhir pada 27 Oktober 2026.

“Berhubung sudah ada kekuatan hukum yang tetap, maka terpidana langsung dieksekusi di 6 Oktober lalu, guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan di Pengadilan Tipikor,” kata Alfian, Kamis (8/10/2026).

Perkara korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol itu berkaitan dengan penggunaan anggaran kalurahan periode 2022–2024. Selain Margana, kasus tersebut juga menjerat Carik Bohol, Kelik Istanto.

Menurut Alfian, proses hukum Kelik lebih dahulu selesai. Kelik dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp124,2 juta.

Penyelesaian perkara pidana Margana kini diikuti proses administratif di tingkat kabupaten. Pemkab Gunungkidul menunggu salinan putusan sebagai dasar untuk menindaklanjuti pemberhentian tetap dari jabatan lurah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *