
Pelantikan Arifin merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-2843 Tahun 2025. Bagi Harda pelantikan ini bukan sekadar prosesi administratif, namun diharapkan bisa mengakselerasi kualitas pelayanan pemerintah, khususnya di Disdukcapil Kabupaten Sleman.
Harda berharap pejabat yang dilantik mampu menjalankan amanah tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi. Tak hanya itu pejabat yang dilantik harus berorientasi pada perbaikan pelayanan masyarakat.
“Jabatan bukanlah hak, melainkan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Saya berharap pejabat yang baru dilantik mampu bekerja dengan penuh semangat, dedikasi, dan loyalitas untuk kemajuan Sleman,” tegas Harda.
Di samping itu Harda menekankan pentingnya peran Disdukcapil dalam mendukung kebijakan pembangunan melalui pengelolaan data kependudukan yang valid, akurat, dan mutakhir. Dari pandangan Harda data kependudukan merupakan hulu dari berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik berbasis data.
“Keberhasilan seorang pejabat tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dikerjakan, tetapi dari seberapa besar dampaknya bagi masyarakat,” tegasnya. (Catur Dwi Janati)
