
PortalRakyat, JAKARTA—Musikus Ahmad Dhani Prasetyo melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Kami akan laporkan inisialnya LG. Kami akan laporkan laporan pidana ini karena setelah kami kaji, baik dari unsur undang-undang perlindungan anak dan juga ITE dapat diduga memenuhi unsur,” kata pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Selain Ahmad Dhani, kata dia, anaknya juga ikut menjadi saksi yaitu Ahmad Al Ghazali Kohler atau akrab disapa Al.
“Al dalam rangka mendampingi sekaligus menyerahkan KTP sebagai saksi. Jadi bersiap nanti, memberikan identitasnya dan mendampingi,” kata Aldwin.
Aldwin menyebutkan sebelum ke Polda Metro Jaya, pihaknya juga sebelumnya telah mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan tindakan yang serupa.
Saat ini Aldwin dan Ahmad Dhani masih membuat laporan dan akan memberikan pernyataan lengkap setelah laporannya selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
