Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026)./Antara-M Fikri Setiawan
PortalRakyat, BOGOR— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mendalami dugaan pungutan Rp150.000 per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pendalaman dilakukan setelah Ombudsman RI menyampaikan temuan tersebut dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ditjenpas menegaskan belum mengambil kesimpulan karena informasi tersebut masih dalam pemeriksaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan setelah mendapatkannya dari Ombudsman RI.
“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” kata Yudi di Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Tim Ditjenpas Mulai Periksa
Yudi mengatakan tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah bekerja sejak Rabu malam. Tim meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui kondisi maupun pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.
Selain dugaan pungutan, tim juga mendalami sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman. Di antaranya keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.
Menurut Yudi, seluruh informasi tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan atau menentukan tindak lanjut.
“Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” ujarnya.
Ombudsman sebelumnya mengungkapkan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut berasal dari seorang pengunjung Lapas Cibinong. Pengunjung itu mengaku suaminya yang berada di Blok A diminta membayar uang oleh kepala kamar.
“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000,” kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan.
Syafrida menegaskan pelayanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak disertai pungutan di luar ketentuan.
Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong
Dalam sidak pada Rabu, Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong. Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga.
Temuan fasilitas tersebut kemudian turut didalami Ditjenpas. Dalam perkembangan pemeriksaan, Ditjenpas Jawa Barat menyebut fasilitas yang disebut menyerupai apartemen itu merupakan rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi. Namun, pemanfaatannya masih diperiksa untuk memastikan sesuai peruntukan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mempersilakan media massa memeriksa langsung temuan Ombudsman tersebut.
“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartmen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu, apakah itu rumah pegawai di dalam lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” ucap Yusril, Kamis.
Sejak Rabu hingga Kamis pagi, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Keduanya kemudian memutuskan untuk mempersilakan media massa meliput langsung kondisi di lapangan terkait temuan Ombudsman.
Yusril meminta seluruh pihak terkait terbuka dalam proses pemeriksaan. Jika nantinya terbukti ada pejabat pemasyarakatan atau pegawai Lapas Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, terlebih apabila mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak akan segan menjatuhkan sanksi.
Dengan demikian, dugaan pungutan Rp150.000 per pekan maupun temuan fasilitas di Lapas Cibinong masih berada dalam tahap pendalaman. Hasil pemeriksaan tim Ditjenpas akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
