Kantor CV BKS di Padukuhan Giling, Tuksono digeruduk warga dua padukuhan karena menuntut penghentian aktivitas tambang pasir Sungai Progo, Sabtu (26/9/2026)/Harian Jogja-Khairul Ma'arif
PortalRakyat, KULONPROGO—Penolakan terhadap aktivitas tambang pasir Sungai Progo yang dikelola CV Barokah Karya Sejahtera (BKS) kembali disuarakan warga. Kali ini, warga dari Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Sentolo, Kulonprogo dan Padukuhan Sungapan, Kalurahan Argodadi, Sedayu, Bantul mendatangi kantor CV BKS di Padukuhan Giling, Tuksono, Sabtu (26/9/2026).
Puluhan warga menyampaikan aspirasi secara langsung dengan menggunakan pengeras suara. Perwakilan warga kemudian berdialog dengan pengurus CV BKS, sementara massa aksi lainnya mengikuti jalannya pertemuan.
Juru Bicara Massa Aksi Dua Padukuhan, Yunianto, mengatakan warga meminta adanya sosialisasi ulang yang melibatkan masyarakat yang benar-benar terdampak aktivitas pertambangan. Selain itu, warga meminta aktivitas penambangan pasir dihentikan.
“Tuntutan warga jelas harus ada sosialisasi ulang terhadap warga terdampak dan penghentian terhadap aktivitas penambangan pasir,” ujar Yunianto seusai pertemuan, Sabtu.
Warga Soroti Sosialisasi
Yunianto mengatakan warga menilai sosialisasi yang selama ini dilakukan belum melibatkan masyarakat yang bermukim paling dekat dengan lokasi aktivitas tambang.
Menurut dia, Padukuhan Karang dan Sungapan berbatasan langsung dengan kawasan yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan CV BKS. Karena itu, warga meminta perusahaan duduk bersama masyarakat dan instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut.
“Tuntutan warga sebenarnya hanya satu, tidak ada lagi aktivitas tambang pasir Sungai Progo ini karena mengkhawatirkan bagi yang bermukim di Padukuhan Karang,” katanya.
“CV BKS harus duduk bersama dengan warga dan instansi terkait agar berembug bersama menemukan solusi yang sesuai,” imbuh Yunianto.
Penolakan warga terhadap aktivitas tambang pasir CV BKS sebelumnya juga telah disampaikan melalui pemasangan spanduk di sekitar Padukuhan Karang. Warga setempat menyebut penolakan telah berlangsung sejak tahun sebelumnya dan sejumlah audiensi dengan pihak terkait telah dilakukan.
CV BKS Klaim Perizinan Lengkap
Setelah aksi tersebut, CV BKS tidak memberikan keterangan kepada awak media. Namun, dalam keterangan sebelumnya, perwakilan CV BKS Puryono mengatakan aktivitas penambangan dilakukan di wilayah Sungai Progo yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), bukan di atas tanah milik warga.
Puryono juga mengatakan perusahaan telah memberikan dana kompensasi kepada masyarakat sekitar.
“BKS itu dasarnya punya iktikad niat baik sama warga masyarakat. Kita kerja kan bukan di lokasi warga Karang, tapi di wilayah sungai, wilayah BBWSSO. Cuma memang sungai ini berdampingan dengan warga. Bahkan kompensasi juga sudah diberikan dan diterima oleh warga,” kata Puryono dalam keterangan sebelumnya.
Menurut Puryono, CV BKS juga telah mengantongi dokumen dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Ia menyebut dokumen tersebut antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT), serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Perusahaan juga mengklaim telah memenuhi kewajiban perpajakan daerah maupun negara.
“Semua dokumen lengkap, ada KTT, ada RKAB, sudah keluar semua. Pajak-pajak juga lunas semua. Kalau kita tidak komplit, ya tidak berani main di lapangan. Kita ini taat hukum dan bayar pajak,” jelas Puryono.
Polisi Pastikan Aksi Berlangsung Kondusif
Kapolres Kulonprogo AKBP Ridho Hidayat mengatakan penyampaian aspirasi dan audiensi antara warga dengan CV BKS berlangsung aman dan kondusif.
Menurut dia, kepolisian tetap mengawal penyampaian aspirasi warga dengan mengedepankan keamanan selama proses berlangsung.
“Imbauan untuk warga apa yang menjadi keinginan silakan disampaikan, tentunya dengan aman dan kondusif,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
