PortalRakyat, SLEMAN— Rencana pendidikan perguruan tinggi negeri gratis dinilai perlu mempertimbangkan perbedaan sistem pengelolaan PTN. Saat ini, perguruan tinggi negeri terbagi dalam PTN Satuan Kerja, PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memiliki tingkat otonomi serta kondisi keuangan berbeda.
Wacana pendidikan gratis tersebut sebelumnya disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas upaya mewujudkan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga universitas negeri. Pernyataan itu kemudian ditindaklanjuti dengan ratas pada Rabu (23/9/2026).
Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) UGM Subarsono, menilai pernyataan tersebut masih berupa wacana yang perlu diterjemahkan ke dalam skema kebijakan yang jelas. Menurutnya, rencana pendidikan gratis perlu merumuskan terlebih dahulu bentuk penerapannya.
“Perlu dirumuskan terutama skemanya dalam kaitannya dengan kapan dimulai, komponen apa saja yang digratiskan dan jenis universitas negeri yang seperti apa, karena ada beberapa model manajemen universitas negeri,” kata Subarsono pada Rabu (23/9/2026).
Tiga Model Pengelolaan PTN
Secara manajerial, Subarsono menyebut ada tiga jenis manajemen universitas negeri yang diterapkan saat ini.
Pertama, Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja seperti Universitas Tidar dan Universitas Siliwangi. Subarsono menjelaskan PTN Satuan Kerja memiliki karakteristik yang sepenuhnya tergantung pada birokrasi pemerintah pusat.
Dari sisi keuangan, seluruh anggaran pendapatan, termasuk uang SPP mahasiswa PTN Satuan Kerja, disetor ke kas negara. Selain itu, pencairan dana belanja PTN Satuan Kerja harus melalui mekanisme APBN yang ketat.
“Otonomi sangat terbatas, baik dalam hal pengelolaan akademik, tarif dan manajemen kepegawaian,” tuturnya.
Sementara itu, PTN Badan Layanan Umum seperti UNY, UNJ dan Unsoed memiliki karakteristik model transisi yang memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Secara keuangan, PTN BLU diberi keleluasaan untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara langsung guna membiayai operasional kampus tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang.
“Otonomi cukup fleksibel dalam pengelolaan keuangan mandiri, namun urusan aset dan status kepegawaian seperti dosen PNS masih terikat kuat pada aturan birokrasi pemerintah,” jelas Subarsono.
Selanjutnya, PTN Berbadan Hukum seperti UGM, UI, ITB dijelaskan Subarsono memiliki karakteristik model dengan otonomi tertinggi.
Dalam hal otonomi, universitas bertindak sebagai subjek hukum mandiri yang mirip dengan pengelolaan korporasi atau BUMN. PTN BH juga memiliki kewenangan penuh dalam mencari pendanaan alternatif, mengelola dana abadi, serta mengatur aset negara yang dipisahkan dalam segi keuangan dan aset.
“Otonomi sangat luas dalam bidang akademik termasuk wewenang membuka atau menutup program studi serta fleksibel dalam merekrut dan menentukan sistem remunerasi tenaga pendidik berbasis kinerja,” terang Subarsono.
Pertanyaan soal SPP PTN
Setelah menguraikan perbedaan jenis pengelolaan PTN tersebut, Subarsono mempertanyakan apakah pembebasan uang kuliah akan berlaku untuk seluruh jenis universitas negeri.
“Kalau pemerintah juga harus membayar uang kuliah di PTN-BLU dan PTN-BH tentu saja membutuhkan dana APBN sangat besar karena uang SPP tidak ringan dan apakah tidak mengganggu alokasi anggaran untuk kementerian-kementerian lain,” tandasnya.
Menurut Subarsono, PTN-BH membutuhkan dana besar karena tidak jauh berbeda dengan korporasi dan harus membiayai belanja pegawai serta barang meski masih ada subsidi dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, SPP di PTN-BH juga tidak kecil.
Selain itu, beberapa PTN-BH memiliki sejumlah program studi kelas internasional atau International Undergraduate Program (IUP) dengan uang SPP sangat tinggi.
Apabila pemerintah berencana menggratiskan SPP, Subarsono mempertanyakan apakah biaya SPP program internasional tersebut juga akan dibayarkan pemerintah.
“Namun, kalau SPP untuk IUP dibayarkan oleh pemerintah, maka ada isu ketidakadilan akan muncul karena mereka yang masuk kelas internasional biasanya berasal dari keluarga golongan ekonomi atas. Dengan demikian, skema pembebasan uang SPP pada pendidikan perguruan tinggi sangat rumit dan harus diputuskan secara hati-hati dengan prinsip keadilan,” tegasnya.
Usul Fokus pada Mahasiswa Tidak Mampu
Subarsono berpandangan rencana pendidikan perguruan tinggi gratis akan lebih baik apabila berpijak pada kategori mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin absolut.
Menurutnya, pemerintah dapat membayar uang SPP di jenis universitas negeri mana saja tempat mahasiswa dari keluarga tidak mampu diterima.
Pembebasan uang SPP bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya, menurutnya, bukan isu utama saat ini. Justru ketika mahasiswa kaya membayar SPP, maka mereka memberikan subsidi kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin.
“Idealnya rencana sekolah gratis pada universitas dihitung lebih dulu dengan kementerian terkait, skemanya seperti apa dan kapan akan dimulai dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara melalui pertimbangkan Menkeu,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
