Tiga Kali Terjerat Korupsi, Ini Jejak Kasus yang Menjerat Fahd Arafiq

Tiga Kali Terjerat Korupsi, Ini Jejak Kasus yang Menjerat Fahd Arafiq

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026)./Antara-Rivan Awal Lingga

PortalRakyat, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq setelah kembali menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Perkara terbaru ini menjadi kali ketiga Fahd berurusan dengan KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan rekam jejak perkara Fahd akan menjadi bagian dari fakta yang dikumpulkan penyidik untuk dipertimbangkan jaksa KPK dalam proses penuntutan.

Hal itu disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Menurut dia, pemberatan hukuman nantinya berada dalam ranah penuntutan dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Nah nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” katanya.

KPK Kumpulkan Fakta Perkara Fahd

Taufik menjelaskan tim penyidik terlebih dahulu akan mengumpulkan seluruh fakta terkait perkara yang menjerat Fahd. Fakta tersebut nantinya menjadi bahan bagi jaksa KPK dalam proses tuntutan.

KPK juga menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan tanpa membedakan apakah seseorang sebelumnya pernah tersangkut perkara hukum atau belum. Pernyataan itu disampaikan Taufik saat ditanya mengenai pencegahan KPK yang dinilai tidak ideal.

“Ketika orang yang bersangkutan memang masih melakukan, proses penegakan hukum yang kita lakukan kan tidak memandang apakah dia sudah pernah atau belum begitu ya,” katanya.

Dalam perkara terbaru, Fahd menjadi salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan tersangka sehari setelahnya.

Rekam Jejak Perkara Korupsi Fahd

Fahd Arafiq diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018. Ia juga merupakan politikus Partai Golkar.

Dalam kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Bahlil Lahadalia, Fahd Arafiq menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas.

Sebelum kembali ditetapkan sebagai tersangka, Fahd pernah terlibat dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang bergulir pada 2011-2012.

Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Kasus itu terjadi pada Oktober-November 2010 ketika Wa Ode menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengalokasian DPID bagi tiga kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Atas perbuatannya, Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kembali Terseret Perkara di Kemenag

Beberapa saat setelah keluar dari penjara, Fahd kembali terseret kasus suap pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar. Fahd disebut terbukti memengaruhi pejabat Kemenag guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011.

Dua perkara sebelumnya itu kemudian menjadi bagian dari rekam jejak Fahd ketika KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara ketiga.

Perkara Ketiga Berkaitan dengan Pengurusan HGB

Dalam perkara terbaru, Fahd memiliki peran mengumpulkan uang hasil pemungutan pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

KPK menduga Fahd juga menjadi pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN serta berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dalam perkara tersebut.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut, termasuk Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.

Status Fahd yang kembali menjadi tersangka membuat KPK menyebutnya sebagai residivis dalam konteks perkara pidana. KPK menyatakan fakta mengenai perkara terbaru akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum jaksa menyusun tuntutan dan hakim menjatuhkan putusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *