Reklame Rokok Tak Berizin Marak, DPRD Kulonprogo Soroti Kebocoran PAD

Reklame Rokok Tak Berizin Marak, DPRD Kulonprogo Soroti Kebocoran PAD

Ilustrasi reklame. /Antara

PortalRakyat, KULONPROGO— Sebanyak 243 titik iklan produk tembakau ditemukan terpasang di jalan utama dan jalan protokol Kabupaten Kulonprogo tanpa izin dan tidak membayar pajak. Dari jumlah tersebut, 144 titik berada di sekitar sekolah dan area bermain anak.

Temuan itu berdasarkan kajian monitoring dan survei Sinergi Bersama untuk Kesehatan Berkelanjutan (Bimakarta). Selain persoalan perizinan dan pajak, keberadaan reklame rokok tersebut juga disoroti karena berkaitan dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketentuan mengenai iklan produk tembakau diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Pada Pasal 449, regulasi tersebut melarang penempatan iklan produk tembakau di jalan utama dan protokol, serta dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ratusan Reklame Berada Dekat Sekolah

Program Manager Bimakarta, Oktavian Denta, mengatakan dari 243 titik reklame produk tembakau yang terpasang di sepanjang jalan utama dan protokol Kulonprogo, sebanyak 131 titik berada dalam radius kurang dari 500 meter dari fasilitas belajar-mengajar.

Sementara itu, sebanyak 13 titik reklame lainnya berada dalam radius yang sama dari tempat bermain anak. Bimakarta hanya menemukan sekitar tiga iklan rokok yang memiliki izin dari keseluruhan titik yang dipantau.

Denta mengatakan jumlah iklan rokok yang posisinya melanggar meningkat signifikan setelah adanya perubahan Perda KTR Kulonprogo. Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena aturan dalam Perda tidak mengatur hal tersebut sehingga ketentuannya mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan yang lebih tinggi.

“Jenisnya ada spanduk berbatang besi, baliho yang sudah dikonfirmasi juga oleh DPMPTSP Kulonprogo demikian. Harus berpihak kepada kesehatan publik tidak hanya ekonomi saja karena kan yang selalu digembar-gemborkan PAD-PAD,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Denta menilai keberadaan iklan rokok tersebut juga menjadi persoalan dari sisi pengawasan. Dia menilai daripada sulit mengawasi, lebih baik tidak ada iklan rokok seperti itu karena PAD dari sektor tersebut tidak signifikan.

Menurut Denta, keberadaan iklan rokok juga dapat memunculkan keinginan untuk mencoba menghisap rokok.

DPMPTSP Kulonprogo Sebut Hanya Tiga yang Berizin

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulonprogo, Nanik Triani, membenarkan sejauh ini hanya ada tiga reklame rokok berupa kain atau rontek yang memiliki izin.

Tiga reklame yang berizin tersebut tersebar di seluruh Kulonprogo dengan total 50 titik pemasangan. Kondisi itu membuat DPMPTSP Kulonprogo berencana meningkatkan koordinasi dan sinergi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya dalam hal perizinan reklame agar lebih tertib.

“DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah reklame wajib membayar pajak daerah atau tidak karena DPMPTSP hanya menerbitkan izin reklame,” jelas Nanik.

DPRD Kulonprogo Soroti Potensi Kebocoran PAD

Anggota Komisi II DPRD Kulonprogo, Nasib Wardoyo, menegaskan temuan Bimakarta mengenai reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak merupakan persoalan yang harus ditangani Pemkab Kulonprogo.

Menurut Nasib, kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena terdapat pajak reklame yang tidak dibayarkan dan reklame yang tidak memiliki izin.

Komisi II DPRD Kulonprogo pun akan menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Nasib juga mendorong seluruh OPD di Kulonprogo bersinergi menangani persoalan reklame. DPMPTSP dinilai memiliki peran dalam aspek perizinan, sedangkan BKAD berkaitan dengan pemungutan pajak.

“Oleh karena itu DPRD mendesak ini kepada dinas terkait BKAD dan lain sebagainya untuk memaksimalkan pendapatan dari reklame apapun itu, tidak hanya rokok,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *