Perguruan Tinggi – ilustrasi/Freepik
PortalRakyat, JOGJA—Lulusan Paket C bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena ijazahnya setara dengan ijazah SMA atau sederajat. Namun, calon mahasiswa perlu memahami jalur penerimaan yang tersedia dan memeriksa persyaratan kampus tujuan, sebab tidak semua jalur seleksi memiliki ketentuan yang sama.
Paket C merupakan program pendidikan kesetaraan pada jenjang pendidikan menengah yang ditujukan bagi masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan SMA, SMK, atau MA melalui jalur formal. Program ini menjadi alternatif bagi mereka yang ingin memperoleh ijazah setara SMA untuk melanjutkan studi maupun memenuhi persyaratan pekerjaan.
Direktorat SMA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa Paket C merupakan layanan pendidikan nonformal yang setara dengan jenjang SMA/SMK. Peserta didiknya juga tidak dibatasi usia, tetapi harus sudah lulus SMP/MTs atau Paket B untuk mendaftar.
Dengan status kesetaraan tersebut, lulusan Paket C memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Meski begitu, kesempatan mendaftar tidak otomatis berarti diterima karena calon mahasiswa tetap harus mengikuti proses seleksi dan memenuhi persyaratan institusi yang dituju.
Apakah Lulusan Paket C Bisa Masuk Perguruan Tinggi Negeri?
Lulusan Paket C dapat mencoba masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur seleksi yang menerima pendidikan kesetaraan. Salah satu jalur nasional yang mengakomodasi lulusan Paket C berdasarkan ketentuan 2026 adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Pada penerimaan 2026, peserta Paket C yang dapat mengikuti SNBT mencakup peserta didik Paket C tahun 2026 serta lulusan tahun 2024 dan 2025. Ketentuan tahun tersebut menetapkan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026. Calon peserta juga harus memenuhi persyaratan administrasi lain yang berlaku.
Namun, jadwal SNBT 2026 telah berakhir. Karena itu, calon mahasiswa yang merencanakan pendaftaran untuk tahun berikutnya perlu menunggu dan memeriksa ketentuan resmi SNPMB terbaru. Persyaratan tahun 2026, termasuk batas usia dan tahun kelulusan yang diperbolehkan, tidak boleh langsung dianggap berlaku untuk seleksi 2027.
Calon mahasiswa juga perlu memperhatikan perbedaan antara jalur SNBT dan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Berdasarkan ketentuan SNBP 2026, jalur prestasi ditujukan bagi siswa kelas terakhir SMA/SMK/MA yang memenuhi kriteria, memiliki nilai rapor yang tercatat dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), serta memenuhi persyaratan lainnya. Dengan ketentuan tersebut, lulusan Paket C tidak termasuk peserta jalur SNBP 2026.
Bagaimana dengan Jalur Seleksi Mandiri dan Kampus Swasta?
Selain seleksi nasional, lulusan Paket C dapat mempertimbangkan jalur seleksi mandiri PTN. Jalur ini dikelola masing-masing perguruan tinggi sehingga persyaratan, jadwal, dokumen yang dibutuhkan, dan mekanisme seleksinya dapat berbeda antara satu kampus dan kampus lainnya.
Sebelum mendaftar, calon mahasiswa sebaiknya memastikan apakah kampus dan program studi pilihannya menerima ijazah Paket C. Informasi tersebut bisa diperiksa melalui laman resmi penerimaan mahasiswa baru atau ditanyakan langsung kepada panitia penerimaan kampus.
Hal serupa berlaku bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Calon mahasiswa dapat mencari kampus yang menerima lulusan pendidikan kesetaraan, tetapi tetap perlu memenuhi persyaratan akademik dan administrasi yang ditentukan. Karena kebijakan penerimaan tidak selalu sama, jangan menganggap seluruh kampus atau program studi otomatis menerima setiap ijazah Paket C tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Persyaratan program studi juga perlu diperhatikan. Selain ketentuan ijazah, sejumlah program dapat menetapkan persyaratan akademik, dokumen pendukung, tes masuk, atau ketentuan tambahan sesuai karakteristik bidang studi yang dipilih.
Syarat Ijazah Paket C agar Bisa Digunakan untuk Kuliah
Keabsahan ijazah menjadi hal penting dalam proses pendaftaran. Direktorat SMA menjelaskan bahwa ijazah Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi setelah peserta didik mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan dan menjalani ujian sekolah atau Ujian Pendidikan Kesetaraan.
Karena itu, calon mahasiswa perlu memastikan ijazah yang dimiliki resmi dan dapat diverifikasi. Dokumen tersebut menjadi bukti kelulusan pendidikan menengah yang akan diperiksa sesuai mekanisme penerimaan kampus.
Selain ijazah, siapkan pula dokumen pendukung yang diminta dalam jalur pendaftaran. Dokumen tersebut dapat mencakup identitas diri, data pendidikan, nilai hasil belajar, dan berkas lain sesuai ketentuan kampus atau penyelenggara seleksi. Daftar pastinya perlu dilihat pada pengumuman resmi agar tidak ada persyaratan yang terlewat.
Untuk jalur nasional seperti SNBT, calon peserta juga harus mengikuti ketentuan akun dan data yang ditetapkan SNPMB pada tahun seleksi bersangkutan. Syarat administrasi sebaiknya dipersiapkan sejak awal, bukan ketika pendaftaran hampir ditutup.
Paket C Bisa Diikuti Tanpa Batasan Usia
Paket C juga memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak lagi berada pada usia sekolah untuk kembali menempuh pendidikan. Menurut informasi Direktorat SMA, tidak ada batasan umur untuk menjadi peserta didik Paket C, selama memenuhi syarat pendidikan sebelumnya.
Peserta yang telah menyelesaikan SMP/MTs atau Paket B dapat mencari satuan pendidikan kesetaraan yang sesuai, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau satuan penyelenggara lain yang resmi. Calon peserta perlu memeriksa legalitas lembaga serta prosedur pendaftaran sebelum mengikuti program.
Perlu dibedakan antara tidak adanya batas usia untuk mengikuti Paket C dan adanya batas usia pada jalur seleksi perguruan tinggi tertentu. Aturan SNBT 2026, misalnya, menetapkan batas usia khusus bagi peserta Paket C. Persyaratan penerimaan mahasiswa tidak otomatis mengikuti aturan usia program pendidikan kesetaraan.
Dengan demikian, lulusan Paket C tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan setelah memperoleh ijazah yang sah. Langkah selanjutnya adalah memilih kampus dan program studi, memeriksa jalur penerimaan yang tersedia, lalu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan resmi pada tahun pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
