Pansus DPRD Jogja mematangkan aturan tata beracara BK, mencakup sanksi etik, bukti digital, batas pengaduan, dan perlindungan pelapor. /istimewa.
PortalRakyat, JOGJA—Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jogja mematangkan rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) untuk memperjelas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Regulasi ini juga membahas kewenangan pemberian sanksi, batas waktu pengaduan, serta pemanfaatan bukti digital dalam pemeriksaan perkara etik.
Ketua Pansus Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Jogja, Tri Waluko Widodo, mengatakan aturan tersebut diperlukan sebagai pedoman operasional BK dalam menjalankan tugasnya. Keberadaan regulasi diharapkan membuat proses penanganan pengaduan lebih terarah sekaligus memperkuat peran BK dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif.
“BK bahkan memiliki kewenangan yang cukup luas, mulai dari menerima aduan atau pelaporan terkait kode etik, memproses laporan hingga menjatuhkan sanksi, tujuannya menjaga marwah lembaga dewan,” jelasnya, Selasa (13/10/2026).
Menurut Tri, pedoman tata beracara diperlukan agar pelaksanaan tugas BK tidak terkendala oleh persoalan prosedural. Aturan itu juga perlu menyesuaikan perkembangan dunia digital yang menghadirkan tantangan baru dalam penegakan etika anggota dewan.
Bukti Digital dan Batas Waktu Pengaduan
Salah satu aspek yang dibahas dalam penyusunan rancangan peraturan tersebut adalah penggunaan bukti digital untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik. Bukti yang berpotensi digunakan meliputi tangkapan layar, rekaman suara, rekaman video, hingga metadata jejak digital.
Selain mekanisme pembuktian, Pansus juga membahas batas waktu pengajuan pengaduan atau kedaluwarsa laporan. Ketentuan ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai jangka waktu pelaporan dugaan pelanggaran kode etik.
Menurutnya BK perlu memiliki acuan apakah pelaporan pelanggaran etik dibatasi dalam hitungan bulan atau periode tertentu, atau tetap dapat diajukan tanpa batas waktu.
“Pembahasan bahkan mengerucut pada kemungkinan masa kadaluwarsa sekitar enam bulan hingga satu tahun. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan,” tandasnya.
Pembahasan tersebut masih berlangsung sehingga batas waktu pengaduan belum ditetapkan secara final. Rentang enam bulan hingga satu tahun masih menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan Pansus.
BK Bahas Kewenangan Pemberian Sanksi
Rancangan peraturan itu juga diarahkan untuk memperjelas kewenangan BK dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota maupun pimpinan DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan tata tertib. Penegasan ini dimaksudkan agar mekanisme penegakan aturan internal dewan memiliki dasar prosedural yang jelas.
Tri menegaskan, penyusunan aturan tidak hanya membahas tata cara pelaporan dan batas waktu pengaduan. Pengaturan kewenangan pemberian sanksi juga menjadi bagian penting untuk memperjelas posisi BK dalam menjalankan tugasnya.
Peraturan Tata Beracara tidak hanya berkutat pada batas waktu laporan. Perlu penegasan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pimpinan maupun anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib. “Kewenangan tersebut dimasukkan untuk memperjelas posisi BK dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Meski demikian, rancangan tersebut tetap membedakan pelanggaran kode etik dengan tindak pidana. Penanganan perkara pidana tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, sedangkan BK berfokus pada penegakan ketentuan internal DPRD.
Pengaduan Daring dengan Perlindungan Identitas
Untuk memperluas akses masyarakat, Pansus juga membahas kemungkinan penyediaan saluran pengaduan secara daring. Pelaporan tidak hanya mengandalkan berkas fisik tertulis, tetapi juga dapat diarahkan melalui kanal khusus atau fasilitas hotline.
Di sisi lain, kemudahan pelaporan perlu disertai perlindungan terhadap informasi yang bersifat sensitif. Identitas pelapor dan korban menjadi aspek yang harus dijaga agar proses pengaduan tidak justru membuka informasi yang semestinya dirahasiakan. Kendati demikian, aspek keamanan dan privasi tetap menjadi prioritas utama.
“Pansus menekankan bahwa perlindungan identitas pelapor dan korban wajib dijamin secara ketat agar pemanfaatan teknologi digital tidak justru merugikan atau membeberkan informasi yang semestinya dirahasiakan,” tegasnya.
Melalui penyempurnaan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan, DPRD Kota Jogja berharap mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik dapat berjalan lebih jelas dan profesional. Regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan Pansus, termasuk mengenai batas waktu pengaduan dan penguatan kewenangan BK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
