OTT Bupati Klaten, KPK Amankan 20 Orang dan Sita Uang Sekitar Rp1 Miliar

PortalRakyat, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, puluhan orang itu diamankan di Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026).

Sebagian pihak yang diamankan di Jakarta menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Polres Klaten.

“Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan Bupati Hamenang termasuk pihak yang menjalani pemeriksaan di Polres Klaten.

“Untuk para pihak yang diamankan di Klaten saat ini masih dilakukan permintaan keterangan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten,” ujarnya.

ASN Pemkab Klaten dan BPK Turut Diamankan

Budi mengatakan, selain Hamenang, 19 orang lainnya berasal dari sejumlah unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta.

Di antara mereka terdapat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Selain Bupati selaku penyelenggara negara, ada juga ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan, serta unsur swasta,” kata Budi.

KPK juga menyita uang tunai yang nilai sementaranya diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah karena proses penghitungan barang bukti belum selesai.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” ujar Budi.

KPK Dalami Dugaan Suap Pengadaan dan Audit

KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT terhadap Hamenang sebagai operasi tangkap tangan ke-23 sepanjang 2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penerimaan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.

KPK juga mendalami dugaan pemberian kepada oknum BPK yang berkaitan dengan audit.

Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK. Rincian transaksi serta peran masing-masing pihak perlu merujuk pada penjelasan resmi lembaga antirasuah tersebut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Dengan demikian, status hukum mereka perlu menunggu pengumuman resmi KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *