Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Setyo Puji Santoso. /Istimewa.
PortalRakyat, SOLO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo menyiapkan argumentasi hukum untuk menghadapi gugatan perdata terkait persyaratan administrasi ijazah Joko Widodo atau Jokowi saat proses pencalonan sebagai kepala daerah hingga presiden.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solo, Setyo Puji Santoso, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat. Bawaslu juga memastikan telah menyiapkan sejumlah catatan untuk disampaikan dalam persidangan.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu sedianya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026). Namun, persidangan kembali tertunda karena pihak penggugat berencana menambahkan saksi dan ahli.
Dalam gugatan tersebut, Bawaslu Kota Solo menjadi tergugat VI. Penggugat menilai lembaga itu lalai mengawasi persyaratan administrasi ijazah Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
“Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan tersebut, ada beberapa catatan dari kami untuk kita sampaikan dalam persidangan nanti, namun demikian agenda persidangan kali ini belum masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga kita masih mengikuti tahapan persidangan yang telah diagendakan,” ujar Setyo.
Bawaslu Solo Siapkan Eksepsi
Setyo mengatakan Bawaslu Kota Solo optimistis eksepsi atau keberatan hukum yang telah disiapkan akan diterima majelis hakim. Ia menyebut terdapat putusan pengadilan sebelumnya yang menurutnya memiliki kesamaan substansi dengan pokok perkara yang sedang dihadapi.
Meski demikian, proses persidangan masih mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Setyo menegaskan bahwa agenda sidang yang tertunda tersebut belum memasuki pembahasan substansi pokok perkara.
“Doakan saja semua berjalan lancar,” harap dia.
Penggugat Persoalkan Tanggal Pengesahan Ijazah
Dalam gugatannya, pihak penggugat mempersoalkan salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi dan digunakan untuk proses pencalonan sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.
Menurut penggugat, salinan ijazah tersebut tidak mencantumkan tanggal pengesahan. Kondisi itu dinilai sebagai cacat administratif dan dianggap melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59 Tahun 2008.
Dalil tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak penggugat yang akan diuji melalui proses persidangan. Sementara itu, Bawaslu Kota Solo menyatakan telah menyiapkan argumentasi hukum untuk menanggapi gugatan tersebut.
Perkara ini diajukan Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin. Sejumlah pihak turut digugat, antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Kota Solo, Universitas Gadjah Mada (UGM), rektor, serta pihak terkait lainnya. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
