OJK Tetapkan Modal Minimal BMKS Rp1 Triliun

OJK Tetapkan Modal Minimal BMKS Rp1 Triliun

Ilustrasi pasar modal. /Bisnis Indonesia-Dedi Gunawan

PortalRakyat, JAKARTA—Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan tersebut ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Aturan mengenai permodalan tersebut tercantum dalam Pasal 9 POJK 16/2026. Ketentuan itu berlaku bagi pihak yang akan menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

“Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) POJK 16/2026.

Adapun tata cara pemenuhan modal disetor tersebut akan diatur lebih lanjut oleh OJK.

Wajib Mengantongi Izin OJK

POJK 16/2026 juga mengatur bahwa pihak yang akan menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bursa dari OJK.

Untuk memperoleh izin tersebut, calon Bursa harus mengajukan sejumlah dokumen kepada OJK. Salah satunya berupa akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum.

Calon Bursa juga wajib menyampaikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan proyeksi keuangan selama tiga tahun.

Selain itu, permohonan izin harus disertai rencana kegiatan selama tiga tahun. Rencana tersebut mencakup susunan organisasi, fasilitas komunikasi, serta program pelatihan yang akan diselenggarakan.

Dokumen permohonan juga harus memuat daftar calon anggota direksi dan dewan komisaris, termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi.

Calon Bursa selanjutnya perlu menyiapkan rancangan peraturan yang paling sedikit mencakup ketentuan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Bursa, serta biaya dan iuran atas jasa yang diberikan.

Dokumen lain yang diwajibkan yakni neraca pembukaan perseroan yang telah diperiksa akuntan publik terdaftar di OJK. Permohonan juga harus dilengkapi dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan izin usaha Bursa.

OJK Nilai Kelayakan Calon Bursa

Dalam memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha, OJK akan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya integritas dan keahlian calon anggota direksi serta dewan komisaris.

OJK juga akan mempertimbangkan tingkat kelayakan rencana yang disusun serta prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Dari sisi tata kelola, POJK 16/2026 menetapkan BMKS wajib memiliki sedikitnya tiga anggota direksi. Sementara itu, jumlah anggota direksi dan dewan komisaris masing-masing paling banyak tujuh orang.

Anggota direksi Bursa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan maupun institusi lain dalam jabatan apa pun.

Masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris ditetapkan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali. Setiap perubahan susunan direksi dan dewan komisaris juga wajib diajukan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *