Natal 2025, KPK Pastikan Hak Ibadah 12 Tahanan Terpenuhi

PortalRakyat, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaksanaan ibadah Natal 2025 bagi 12 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak beragama dan hak asasi manusia.

“Ibadah Natal akan dilaksanakan di area tatap muka Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih pada Kamis, 25 Desember 2025, pukul 14.00 WIB hingga selesai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, KPK juga memberikan kesempatan kunjungan bagi keluarga atau kerabat tahanan pada Hari Raya Natal 2025 yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00–13.00 WIB.

“Seluruh rangkaian ibadah dan kunjungan keluarga tetap mengacu pada tata tertib pengelolaan Rumah Tahanan KPK,” katanya.

Budi menegaskan fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus tersebut merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap insan beragama, termasuk bagi para tahanan yang sedang menjalani proses hukum di KPK.

“Hal ini selaras dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan aturan tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *