Polri Usut Beras Fortifikasi, 5 Merek Diduga Tak Sesuai Label

Polri Usut Beras Fortifikasi, 5 Merek Diduga Tak Sesuai Label

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama jajaran Bapanas RI dan Kementerian Pertanian menunjukkan barang bukti beras fortifikasi tak sesuai label kemasan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). /Antara-Nadia Putri Rahmani\r\n

PortalRakyat, JAKARTA—Bareskrim Polri mengusut dugaan peredaran beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Dalam perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram serta satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan lima merek yang diduga tidak memenuhi klaim pada kemasannya, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto menjelaskan pengusutan bermula dari penyelidikan awal Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai label.

Menurut Suhasto, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel kelima merek tersebut menunjukkan mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada kemasan. Perkara itu kini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Lima Merek Beras Fortifikasi Diuji di Laboratorium
Beras fortifikasi merupakan beras yang berasal dari 99 persen beras premium dan satu persen zat khusus untuk tambahan gizi. Namun, beras fortifikasi belum memiliki harga eceran tertinggi (HET), sehingga kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah bagi oknum untuk menjual beras premium dengan harga lebih tinggi menggunakan klaim fortifikasi.

“Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Mereka antara lain berasal dari pihak produsen kelima merek beras tersebut, termasuk Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA.

Penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan para saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium yang dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Polri Sita 1.194 Kemasan Beras dan Mesin Produksi
Dalam tahap penyidikan, polisi menyita beras dari kelima merek dengan rincian jumlah dan ukuran kemasan sebagai berikut.

  • Idola Merah Fortifikasi: 388 kemasan ukuran 5 kilogram.
  • Idola Hijau Fortifikasi: 190 kemasan ukuran 5 kilogram.
  • Cantik Manis: 148 kemasan ukuran 5 kilogram.
  • Dewa Tunggal Raja Lele: 380 kemasan ukuran 5 kilogram.
  • Wijaya Kusuma: 87 kemasan ukuran 10 kilogram.

Selain beras, penyidik menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

“Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp155,2 juta dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp1 miliar,” kata Suhasto.

Dengan demikian, estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp155,2 juta, sedangkan mesin produksinya diperkirakan bernilai Rp1 miliar.

Produksi PT DTA Capai 2,5 Juta Kilogram
Suhasto mengungkapkan, PT DTA memproduksi beras fortifikasi sebanyak kurang lebih 2,5 juta kilogram selama periode April hingga Agustus 2026. Produksi tersebut menggunakan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram.

Berdasarkan perhitungan tersebut, total nilai ekonomis produksi beras fortifikasi PT DTA selama periode itu diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.

Besarnya nilai produksi tersebut menjadi bagian dari informasi yang diungkapkan dalam pengusutan perkara dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi beras fortifikasi dengan label kemasan.

Polri Belum Menetapkan Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Suhasto mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan karena proses pengusutan masih berlangsung. Namun, ia memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ini kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah segera aja karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya,” ucapnya.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengusut dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dan mutu beras fortifikasi dengan klaim pada label kemasan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *