Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte /Antara-Desca Lidya Natalia
PortalRakyat, JAKARTA—Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026). Napoleon mengembuskan napas terakhir setelah mengalami sakit.
“Iya benar, [karena] sakit,” kata kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 10.32 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazahnya direncanakan dimakamkan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.Upacara penghormatan terakhir sekaligus pemakaman tersebut dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kadivhubinter Polri yang menjabat saat ini sebagai inspektur upacara.
Riwayat Karier Napoleon Bonaparte di Polri
Sebelum menjabat sebagai Kadivhubinter Polri pada 2020, Napoleon bertugas sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Dalam perjalanan kariernya, Napoleon juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sumatra Selatan dan Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta. Ia juga menduduki sejumlah jabatan lain di Bareskrim Polri.
Namanya sempat menjadi sorotan publik pada 2021 karena terseret perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ketika buronan tersebut masih diburu dalam kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Dalam perkara tersebut, Napoleon disebut menerima uang sebesar Sin$200.000 atau setara Rp2,1 miliar serta US$370.000 atau sekitar Rp5,1 miliar.
Napoleon dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan pada tingkat banding. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang membuat nama mantan pejabat Polri itu mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Terlibat Kasus Penganiayaan Muhammad Kace
Saat menjalani hukuman penjara, Napoleon kembali terlibat perkara hukum, yakni penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kace. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan dan 15 hari penjara kepada Napoleon. Ia dinyatakan terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja ketika berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 2021. Napoleon kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
