Manajer Kopdes Ditempatkan di Luar Pulau, Menkop: Untuk Pemerataan SDM

Manajer Kopdes Ditempatkan di Luar Pulau, Menkop: Untuk Pemerataan SDM

Ilustrasi, petugas menata beras SPHP dan berbagai kebutuhan di gerai KDMP syariah Geuce Komplek, Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/9/2026)./Antara-Irwansyah Putra

PortalRakyat, JAKARTA— Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes lintas daerah hingga luar pulau dilakukan untuk pemerataan sumber daya manusia (SDM) manajer di seluruh wilayah.

Penempatan tersebut juga ditujukan untuk mengisi kebutuhan manajer di daerah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai. Dengan demikian, koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasional.

Ferry menyampaikan hal tersebut seusai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Selasa. Dalam keterangan pers kementerian, dia mengatakan manajer yang keberatan ditempatkan jauh dari domisili tidak langsung didiskualifikasi.

Mereka tetap dapat mempertahankan status sebagai manajer sambil menunggu solusi penempatan yang sesuai.

Bagi manajer yang telah memperoleh surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili, Ferry mengimbau agar penempatan awal tersebut diterima. Setelah pembangunan KDKMP di daerah asal selesai, lokasi penempatan manajer akan disesuaikan kembali dengan domisilinya.

Ferry menegaskan kebijakan penempatan lintas daerah diperlukan untuk mengisi kekosongan SDM di wilayah yang bangunan koperasinya telah selesai dan membutuhkan manajer.

Dia juga memastikan manajer yang memilih mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi. Menurut Ferry, jumlah manajer yang mengundurkan diri hingga saat ini tidak signifikan.

Status Manajer Tetap Berlaku

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan manajer yang telah memperoleh penempatan perlu menerima penugasan tersebut. Hal ini berkaitan dengan status mereka sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara.

“Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” kata Zulkifli.

Menurut dia, manajer KDKMP akan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026.

Para manajer KDKMP akan memperoleh penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Penghasilan tersebut terdiri atas gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

28.620 Manajer Sudah Terima SK

Para manajer KDKMP nantinya bertugas mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah. Koperasi tersebut akan mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah sekaligus pengembangan ekonomi desa.

Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima SK penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Mereka diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026.

Selanjutnya, para manajer tersebut akan mulai aktif bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *