Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
PortalRakyat, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengucapkan putusan atau ketetapan terhadap 20 permohonan uji materiil undang-undang pada Selasa (29/9/2026) siang ini. Sidang pengucapan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB.
Agenda tersebut mencakup sejumlah perkara yang menguji berbagai undang-undang, mulai dari Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi MK, salah satu perkara yang menarik perhatian berkaitan dengan status Satuan Pengamanan (Satpam). Perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri dan menyoal status Satpam yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Polri.
Selain perkara tersebut, terdapat permohonan yang berkaitan dengan konsumsi gula dan kesehatan. Perkara nomor 110/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Imamudin dan Andru Steve yang meminta negara mengatur konsumsi gula bagi kesehatan.
Dalam petitumnya, para pemohon menyebut mengkonsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis, gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Perkara Perlindungan Konsumen hingga Kepailitan
MK juga dijadwalkan memutus permohonan nomor 86/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui mekanisme sistem elektronik Google Play yang ditolak oleh pelaku usaha.
Perkara lainnya adalah nomor 243/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permohonan tersebut menyoal ketiadaan upaya hukum banding dalam putusan kepailitan.
Selain perkara-perkara tersebut, agenda putusan MK juga mencakup permohonan yang berkaitan dengan KUHP Nasional, UU Cipta Kerja, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta sejumlah regulasi lainnya.
Berikut 20 permohonan uji materiil yang dijadwalkan diputus MK pada Selasa siang:
- Perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
- Perkara nomor 320/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Perkara nomor 314/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Perkara nomor 323/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Perkara nomor 325/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Perkara nomor 326/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Perkara nomor 330/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Perkara nomor 311/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Perkara nomor 328/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Perkara nomor 243/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Perkara nomor 308/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
- Perkara nomor 86/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Perkara nomor 110/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Perkara nomor 322/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Perkara nomor 310/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Perkara nomor 312/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Perkara nomor 319/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
- Perkara nomor 321/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
- Perkara nomor 327/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
- Perkara nomor 335/PUU-XXIV/2026, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan agenda tersebut, pengucapan putusan atau ketetapan MK pada Selasa siang mencakup perkara dari berbagai bidang regulasi, termasuk kepolisian, sektor keuangan, ketenagakerjaan, pendidikan, perpajakan, perlindungan konsumen, kesehatan, lalu lintas, telekomunikasi, kepailitan, hingga KUHP Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
