PortalRakyat, SLEMAN— Universitas Gadjah Mada (UGM) menyiapkan penonaktifan sementara terhadap 10 mahasiswa yang menjadi terduga pelaku Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Fakultas Teknik (FT). Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penanganan kasus oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana mengatakan kampus telah melakukan penanganan terhadap laporan kasus KBGO yang melibatkan mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI), Fakultas Teknik UGM.
Made menjelaskan penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada No.1/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Dalam prosesnya, UGM mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“UGM berpegang pada prinsip perlindungan terhadap korban dan berkomitmen untuk menjamin keselamatan, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan, dan pemulihan kepada korban,” kata Made dalam rilis tertulis, Selasa (29/9/2026).
Menurut Made, proses penanganan tetap dilakukan secara adil dengan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat. Kampus juga meminta masyarakat maupun sivitas akademika tidak menyebarluaskan identitas korban.
“UGM juga memastikan proses penanganan berjalan secara adil, objektif, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi dan tidak menyebarluaskan identitas korban,” tegasnya.
UGM Siapkan Sanksi Sesuai Ketentuan
UGM, kata Made, memandang serius setiap laporan maupun informasi mengenai kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang melibatkan sivitas akademika. Sikap tersebut juga berlaku terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di ruang digital.
“Sikap ini berpijak pada komitmen UGM untuk menyelenggarakan ruang belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan dan inklusif gender bagi seluruh warga kampus,” tuturnya.
Dia menambahkan segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender bertentangan dengan prinsip dan nilai yang dijunjung UGM sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor UGM No.1/2023.
Apabila dalam proses penanganan ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di UGM, kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Penanganan juga mengacu pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Made mengatakan UGM terus memperkuat edukasi, pencegahan, dan pendampingan serta mengembangkan sistem yang mendukung terciptanya lingkungan akademik yang aman, setara, inklusif, dan saling menghormati.
Upaya tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab universitas dalam menjaga integritas akademik serta kepercayaan sivitas akademika dan masyarakat.
10 Mahasiswa Dinonaktifkan Sementara
Sementara itu, Dekan FT UGM Prof. Selo mengatakan pihak kampus telah menemui 10 mahasiswa yang menjadi terduga pelaku KBGO.
“Kami telah bertemu dengan 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO,” tuturnya.
Selo mengatakan kampus tengah menyiapkan dokumen penonaktifan sementara terhadap seluruh mahasiswa terduga pelaku KBGO. Penonaktifan tersebut direncanakan berlangsung selama 1,5 bulan sebelum sanksi final dikeluarkan oleh Satgas PPKS UGM.
Selama masa nonaktif, mahasiswa terduga pelaku KBGO tidak dapat mengikuti kegiatan akademik.
“Pagi ini kami sedang menyiapkan dokumen untuk menonaktifkan sementara semua mahasiswa terduga pelaku KBGO selama 1,5 bulan, sebelum sanksi final ini diketuk oleh Satgas PPKS UGM,” tuturnya.
Namun, masa penonaktifan sementara tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Salah satunya apabila Satgas PPKS UGM masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan.
“Nonaktif ini bisa diperpanjang jika diperlukan, misalnya PPKS belum selesai melakukan pemeriksaan. Tujuannya tentu agar selama proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS berlangsung, suasana kampus bisa kembali nyaman, melindungi korban dan menjaga integritas investigasi atau pemeriksaan,” tegasnya.
Layanan Pendampingan UGM
UGM juga membuka layanan bagi sivitas akademika yang mengalami, mengetahui, atau membutuhkan pendampingan terkait kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender.
Layanan konsultasi, pendampingan, dan pelaporan dapat diakses melalui Satgas PPKS UGM melalui surel [email protected] atau WhatsApp +62 822-2036-2588.
“UGM akan menyampaikan perkembangan proses penanganan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UGM, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban,” tandas Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
