Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
PortalRakyat, JOGJA—Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi kini dapat memanfaatkan layanan luar kantor yang kembali dibuka pada akhir pekan ini. Satlantas Polresta Yogyakarta mengoperasikan layanan SIM Keliling Kota Jogja pada Jumat (18/9/2026) untuk mempermudah pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Pemohon diimbau untuk memeriksa secara teliti waktu operasional serta persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi terdekat. Langkah antisipasi ini sangat penting guna menghindari kekeliruan lokasi maupun penumpukan antrean pemohon di lapangan.
Lokasi Pelayanan dan Jadwal SIM Keliling Jogja
Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan beberapa pilihan tempat untuk memfasilitasi permohonan perpanjangan dokumen berkendara masyarakat. Berikut titik lokasi dan jam operasional pelayanan yang dapat dituju:
1. SIM Keliling Alkid Alun-Alun Selatan Simon Palace
Layanan SIM Keliling di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Jogja ini beroperasi pada Senin–Jumat mulai pukul 08.00–12.00 WIB.
2. Drive Thru Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik Balai Kota
Pelayanan perpanjangan berkendara di Kompleks Balai Kota Yogyakarta ini melayani pemohon pada Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.
3. Satpas Polresta Yogyakarta
Selain unit keliling, pelayanan perpanjangan SIM di Kantor Satpas Polresta Yogyakarta buka pada Senin–Kamis pukul 08.00–12.00 WIB.
Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi pelayanan guna mengantisipasi antrean panjang. Pemohon juga wajib memastikan kondisi SIM belum melewati batas masa berlaku.
Perlu dicatat bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM mati atau kadaluarsa harus mengajukan mekanisme pembuatan SIM baru secara langsung di kantor Satpas Polresta Yogyakarta.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Guna memastikan kelancaran administrasi saat proses penerbitan, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Kelengkapan berkas perlu dipastikan dari rumah agar tidak mengalami kendala teknis di tempat pelayanan.
Berikut daftar syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang wajib dibawa pemohon:
* KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
* SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
* Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
* Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
* Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.
Layanan khusus ini hanya memproses perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Dengan menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan serta menyesuaikan jam kedatangan, proses perpanjangan dokumen berkendara di wilayah Jogja dijamin berjalan lancar dan cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
