PortalRakyat, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap lima saksi setelah KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan lima saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Lima saksi yang dipanggil terdiri atas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Padang Lawas Utara Hendrik Gunawan Harahap, dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUTR Padang Lawas Utara berinisial TDG dan IKH, Komisaris PT Dalihan Natolu Group berinisial THL, serta Bendahara PT Dalihan Natolu Group berinisial MAR.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah berlangsung sejak kasus ini mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Delapan Tersangka Baru
Sehari sebelumnya, Rabu (7/10/2026), KPK mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran kedelapan tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya menyebut terdapat pihak dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang masuk dalam daftar tersangka baru.
Penetapan tersangka baru dilakukan setelah KPK mengembangkan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sejak Mei 2026. Saat itu, KPK menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi kemudian terus dilakukan. Pada Selasa (6/10), KPK antara lain memanggil ajudan Wali Kota Padangsidimpuan berinisial FIH, mantan Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan Ahmad Juni, Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap, serta sejumlah ASN dari lingkungan pemerintah daerah.
Pada Rabu (7/10), pemeriksaan berlanjut terhadap mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan pejabat dinas PUPR, serta sejumlah mantan pejabat BBPJN Sumut.
Berawal dari OTT 2025
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara awal tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Nilai enam proyek tersebut secara keseluruhan mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Dalam konstruksi perkara awal, KPK menduga Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap. Sementara itu, Topan dan Rasuli diduga sebagai penerima suap pada klaster pertama, sedangkan Heliyanto diduga menjadi penerima suap pada klaster kedua.
Pengembangan perkara diumumkan KPK pada Mei 2026. Saat itu, penyidikan masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Kini, setelah delapan tersangka baru ditetapkan, KPK masih melanjutkan pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
