Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
PortalRakyat, BANTUL—Kasus dugaan korupsi dana bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023 di Bantul memasuki tahap penetapan tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Bantul menetapkan seorang pria berinisial W, 44, sebagai tersangka dalam perkara yang berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan dokumen terkait penggunaan dana bantuan tersebut.
“Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp125 juta,” kata Rita, Jumat (23/10).
Perkara ini bermula ketika sebuah SMK swasta di Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023. Sekolah tersebut menerima bantuan senilai Rp125 juta yang dicairkan dalam dua tahap.
Pencairan pertama mencapai Rp87,5 juta atau 70% dari total bantuan. Setelah dana diterima, pihak terkait menyusun laporan kemajuan pekerjaan yang menyatakan pelaksanaan program telah mencapai 50%.
Laporan tersebut mencakup sejumlah kegiatan, antara lain lokakarya penyelarasan pembelajaran dengan kebutuhan dunia kerja, pelibatan praktisi dunia kerja dalam pembelajaran, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), serta penyelenggaraan bursa kerja atau job fair.
Dokumen kemajuan pekerjaan menjadi salah satu persyaratan pencairan bantuan tahap berikutnya. Setelah laporan disampaikan, dana tahap kedua sebesar Rp37,5 juta atau 30% dari total bantuan kemudian dicairkan.
Polisi Temukan Dugaan Kegiatan Fiktif
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak pernah dilaksanakan. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap penggunaan dana bantuan program pendidikan itu.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak dilaksanakan,” ujar Rita.
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan. Mereka meliputi pihak sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, pihak perbankan, serta instansi terkait.
Keterangan para saksi kemudian dicocokkan dengan dokumen pelaksanaan program dan aliran dana. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan uang, serta laporan kemajuan pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY tertanggal 18 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp125 juta. Menurut Rita, nilai itu menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana tidak sesuai petunjuk teknis bantuan pemerintah.
Penyidik menduga tersangka W bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rita.
Tersangka Dijerat UU Pemberantasan Korupsi
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan auditor. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan W sebagai tersangka.
W dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah proses penyidikan dan kelengkapan administrasi selesai, polisi akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum penanganannya berlanjut ke tahap berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
