Peserta mengikuti penyuluhan hukum bertema “Sertifikat Aman, Keluarga Nyaman: Pentingnya Urus Waris Tanah Sejak Dini untuk Cegah Sengketa Konflik Pertanahan” di Gedung Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (22/10/2026)./Ist-Dok Prokompim Kota Magelang
PortalRakyat, MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang menggalakkan pengurusan administrasi waris tanah sejak dini kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset keluarga.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyuluhan hukum bertema “Sertifikat Aman, Keluarga Nyaman: Pentingnya Urus Waris Tanah Sejak Dini untuk Cegah Sengketa Konflik Pertanahan”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (22/10/2026).
Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso, mengatakan persoalan waris tanah berpotensi memicu konflik apabila status kepemilikan tidak jelas, dokumen tidak lengkap, atau administrasi peralihan hak belum diselesaikan.
Menurutnya, pengurusan waris perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan kebiasaan atau pemahaman yang belum tentu tepat dalam menyelesaikan persoalan waris tanah.
“Keamanan pemilik tanah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sertifikat, tetapi juga menyangkut kejelasan status hukum, ketertiban administrasi, serta perlindungan terhadap hak setiap pihak yang berkepentingan,” ujar Sri Harso.
Oleh karena itu, Sri Harso menekankan pentingnya peran paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan anggota Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dalam membantu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Paralegal dapat menjadi penghubung warga dengan informasi dan layanan hukum. Dengan peran tersebut, paralegal diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan, terutama terkait pengurusan waris tanah.
Sementara itu, anggota Kadarkum diharapkan menjadi penggerak budaya sadar hukum di lingkungan masing-masing. Peran tersebut dinilai penting dalam mendorong masyarakat memahami ketentuan hukum, termasuk dalam pengurusan administrasi waris tanah sejak dini.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Petrus Channel Rahartono, mengatakan penyuluhan hukum tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan waris tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman mengenai pentingnya pengurusan waris tanah sesuai ketentuan hukum sehingga dapat mengantisipasi potensi konflik pertanahan.
Sebanyak 102 peserta mengikuti penyuluhan tersebut. Peserta terdiri atas 34 paralegal Posbakum kelurahan dan 68 anggota Kadarkum dari seluruh kelurahan di Kota Magelang.
Dalam kegiatan tersebut, panitia menghadirkan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Magelang, Sulistyana Fajar Hendrawan, sebagai narasumber.
Sulistyana menyampaikan materi tentang teknis terkait hak dan pendaftaran tanah. Materi tersebut menjadi bagian dari penyuluhan hukum yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pengurusan waris tanah dan upaya mengantisipasi konflik pertanahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
