Tenaga Honorer – Ilustrasi/Freepik
PortalRakyat, JOGJA—Rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi perhatian DPRD DIY. Pasalnya, pengalihan beban gaji dari anggaran daerah belum tentu membuat ruang fiskal pemerintah daerah bertambah apabila dibarengi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU).
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, mengatakan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat berpotensi membebaskan sebagian anggaran belanja pegawai yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain di daerah.
Namun, menurut dia, manfaat itu perlu dilihat dari mekanisme pengalokasian anggaran secara keseluruhan. Jika pemerintah pusat mengurangi DAU setelah mengambil alih pembiayaan gaji PPPK, perubahan tersebut dinilai hanya memindahkan tanggung jawab pembiayaan.
“Biasanya kita membayar dengan APBD berarti terkurangi. Tetapi juga bisa dengan itu di-handle oleh di sana [pusat] hanya pergeseran keuangan, kok DAU-nya dikurangi? Ya bisa juga,” ujarnya ditemui di kantornya beberapa hari lalu.
Dwi menjelaskan DAU merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah. Penggunaannya dapat mencakup belanja pegawai maupun berbagai kebutuhan lain sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Anggaran gaji PPPK disebut sekitar Rp100 miliar
Dwi mengaku belum mengetahui secara pasti total anggaran gaji PPPK yang selama ini ditanggung pemerintah daerah. Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 1.600 tenaga di lingkungan Dinas Pendidikan DIY disebut akan dialihkan pembiayaannya kepada pemerintah pusat dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Sementara itu, pagu anggaran Dinas Pendidikan DIY mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp900 miliar hingga Rp1 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai.
Dengan perkiraan pengalihan pembiayaan PPPK senilai Rp100 miliar, anggaran daerah berpotensi memperoleh ruang belanja tambahan dalam jumlah yang sama. Akan tetapi, Dwi menilai manfaat itu tidak akan terasa apabila pengurangan DAU membuat pemerintah daerah tetap kehilangan alokasi dana dengan nilai setara.
“Maka ketika ini betul, maka terkurangi Rp100 miliar. [kalau] Rp100 miliar ini hanya pergeseran kewenangan, ya sami mawon [sama aja],” ujarnya.
Pemda DIY sambut baik rencana pembiayaan dari pusat
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyambut baik rencana penggajian PPPK melalui APBN. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi beban anggaran daerah sekaligus membantu menjaga porsi belanja pegawai agar tetap maksimal 30%.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan rencana tersebut akan menjadi hal positif apabila pemerintah pusat benar-benar berkomitmen menanggung pembiayaan gaji PPPK.
“Ya enggak apa-apa, kalau memang itu jadi komitmen kita bersyukur sekali kan. Karena kan kita juga harus menjaga belanja pegawai kita tetap di maksimal 30% gitu,” ujarnya.
Menurut Ni Made, kondisi PPPK di DIY hingga kini masih aman. Pemda DIY juga belum menerima laporan mengenai persoalan yang dihadapi para pegawai tersebut.
Ia mengatakan pemerintah daerah berupaya agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak terhadap PPPK. Salah satu langkah yang ditempuh ialah membatasi kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kegiatan di luar daerah, kecuali untuk agenda yang benar-benar mendesak.
Pembatasan itu dilakukan agar penghematan anggaran tidak berimbas pada PPPK di lingkungan Pemda DIY.
“Karena yang kemarin pun sebenarnya waktu ada efisiensi kami di sini menjaga itu supaya tidak terjadi eh apapun [pada PPPK]. Kita diundang ke pusat pun kita juga enggak bisa selalu hadir kecuali yang urgent banget gitu ya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
