Surat Izin Mengemudi – ilustrasi/Bisnis.com
PortalRakyat, KULONPROGO—Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (12/10/2026) dapat mendatangi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo. Pelayanan dijadwalkan berlangsung pukul 08.00-13.00 WIB bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan beberapa pilihan lokasi perpanjangan SIM selama Oktober 2026. Selain MPP atau SIM & SKCK Corner, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Satpas 1450 Polres Kulonprogo, SIMENOR, dan SIM Keliling sesuai jadwal masing-masing.
Informasi jadwal pelayanan tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Kulonprogo. Sebelum berangkat, pemohon perlu memastikan lokasi dan waktu operasional sekaligus menyiapkan dokumen persyaratan.
Jadwal Pelayanan SIM Kulonprogo Oktober 2026
Setiap layanan perpanjangan SIM di Kulonprogo memiliki waktu operasional dan lokasi berbeda. Berikut rincian jadwal yang dapat menjadi acuan masyarakat.
1. Satpas 1450 Polres Kulonprogo
Satpas 1450 Polres Kulonprogo melayani perpanjangan SIM pada Senin hingga Sabtu. Jam pelayanan dibedakan berdasarkan hari, yakni:
Senin-Kamis: pukul 08.00-13.00 WIB.
Jumat-Sabtu: pukul 08.00-11.00 WIB.
Pemohon dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan jam operasional tersebut agar pengurusan SIM dapat dilakukan sesuai ketentuan pelayanan.
2. MPP atau SIM & SKCK Corner
Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner.
Jadwal pelayanan di lokasi ini adalah:
Senin-Kamis: pukul 08.00-13.00 WIB.
Pada Senin (12/10/2026), masyarakat dapat memanfaatkan layanan MPP sesuai jam operasional tersebut.
3. SIMENOR di Depan Kantor Pemda Kulonprogo
Masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada pagi hingga siang hari dapat mempertimbangkan layanan SIMENOR atau SIM Menjelang Sore/Malam.
Layanan ini beroperasi dengan rincian berikut:
Hari: Sabtu.
Jam pelayanan: pukul 18.30-21.00 WIB.
Lokasi: depan Kantor Pemda Kulonprogo.
Pada Sabtu (10/10/2026), pelayanan SIMENOR dijadwalkan berlangsung di lokasi tersebut. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan waktu pengurusan di luar jam pelayanan pagi.
4. SIM Keliling Kulonprogo
Satlantas Polres Kulonprogo juga menyediakan layanan SIM Keliling pada pagi hingga siang hari. Pelayanan berlangsung pukul 08.00-12.00 WIB dengan jadwal lokasi sebagai berikut:
Selasa: Masjid Temon.
Kamis: Kapanewon Nanggulan.
Masyarakat dapat memilih lokasi sesuai jadwal dan kemudahan akses. Sebelum mendatangi tempat pelayanan, pemohon sebaiknya memastikan kembali informasi operasional melalui kanal resmi Satlantas Polres Kulonprogo.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi dan memenuhi persyaratan kesehatan serta psikologi sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan juga perlu diperhatikan.
Berikut dokumen dan persyaratan yang tercantum dalam informasi pelayanan.
1. KTP elektronik dan SIM lama
Pemohon wajib membawa dokumen identitas dan SIM yang akan diperpanjang, meliputi:
KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
Pastikan dokumen tersebut lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan.
2. Surat keterangan sehat jasmani
Pemohon perlu menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan, melalui dokter rekomendasi setempat, atau menggunakan aplikasi erikkes, sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Hasil tes psikologi
Persyaratan berikutnya adalah hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan mental dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Tes tersebut dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan atau secara daring melalui e-PPSI.
4. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN aktif
Pemohon juga perlu menyiapkan bukti kepesertaan aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan.
Status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau tangkapan layar yang memperlihatkan status aktif, sesuai informasi dalam naskah sumber.
SIM Kedaluwarsa Harus Mengajukan SIM Baru
Masyarakat perlu memeriksa tanggal berakhirnya masa berlaku SIM sebelum mengurus perpanjangan. Pengajuan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis agar pemohon tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Apabila masa berlaku SIM sudah berakhir, meskipun hanya terlambat satu hari, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Kulonprogo.
Proses penerbitan SIM baru mencakup ujian teori dan praktik ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM di Kulonprogo selama Oktober 2026 perlu memastikan masa berlaku SIM masih aktif. Kelengkapan KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta bukti kepesertaan JKN aktif juga perlu diperiksa sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
