Sleman Minta Pelajar dan Orang Tua Teken Komitmen Cegah Tawuran hingga Kekerasan

Sleman Minta Pelajar dan Orang Tua Teken Komitmen Cegah Tawuran hingga Kekerasan

Ilustrasi tawuran./Antara

PortalRakyat, SLEMAN— Upaya mencegah kenakalan remaja di Sleman tidak hanya dibebankan kepada sekolah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meminta peserta didik bersama orang tua atau wali menandatangani surat pernyataan komitmen untuk mencegah kekerasan, kenakalan remaja, hingga paham radikalisme.

Penandatanganan komitmen tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Bupati Sleman Nomor 400.2.4.1/0099/2026. Kebijakan itu disampaikan dalam Deklarasi Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme bagi Peserta Didik di SMK Negeri 1 Godean, Sidoagung, Godean, Rabu (7/10/2026).

Dalam surat pernyataan tersebut, peserta didik berkomitmen tidak terlibat dalam kekerasan, perundungan, tawuran, membawa senjata tajam, serta penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol.

Para pelajar juga diminta menjauhi paham radikalisme dan intoleransi serta menggunakan media sosial secara bijak.

Sementara orang tua atau wali memiliki tanggung jawab untuk memperkuat pengawasan terhadap perkembangan anak. Mereka juga diminta membangun komunikasi dengan sekolah dan mendampingi anak ketika menggunakan media sosial.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Mustadi, mengatakan penandatanganan surat pernyataan tersebut merupakan bagian dari langkah awal penerapan Instruksi Bupati yang ditetapkan pada 13 Agustus 2026.

“Tujuan pendidikan kita bukan hanya mencetak anak yang pintar, tetapi juga anak yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Karena itu, pencegahan kenakalan, kekerasan, dan paham radikalisme harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Mustadi dalam keterangan tertulis.

Sekolah Diminta Pantau Pelajar

Tidak berhenti pada penandatanganan surat komitmen, sekolah diminta merekap peserta didik yang sudah maupun belum menandatangani pernyataan tersebut. Rekapitulasi itu kemudian dilaporkan kepada Disdik Sleman.

Dinas selanjutnya melakukan pemantauan terhadap upaya pencegahan berkembangnya kelompok pelajar atau geng sekolah.

Sekolah juga diminta menyosialisasikan Jam Rumah atau Jam Istirahat Anak pukul 22.00–04.00 WIB. Ketentuan tersebut menjadi salah satu langkah untuk melindungi anak dari potensi kenakalan remaja dan kekerasan.

Orang Tua hingga Masyarakat Ikut Bertanggung Jawab

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan pencegahan kenakalan remaja tidak dapat diserahkan kepada sekolah semata. Lingkungan tempat anak tumbuh juga memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang aman bagi mereka.

“Orang tua, guru, pemerintah, dan lingkungan masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya,” kata Harda.

Pelaksanaan Instruksi Bupati tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah. Di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Kominfo Sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *