Ilustrasi Ibadah Haji – StockCake
PortalRakyat, JAKARTA—Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai audit forensik pengelolaan keuangan haji. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan jamaah sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana haji.
Dini mengatakan audit diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan transparan dan akuntabel, termasuk apabila dilakukan melalui audit forensik. Menurut dia, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi hal yang penting.
“Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum dari audit tersebut. Hal ini penting mengingat selama delapan tahun terakhir BPKH secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Dini di Jakarta, Rabu.
Pengawasan Pengelolaan Dana Haji
Dalam pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah, Dini menyampaikan Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Haji dan Umrah.
Dia mengatakan salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Salah satu amanat penting dari perubahan undang-undang tersebut adalah penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah,” kata dia.
Menurut Dini, pembentukan kelembagaan baru tersebut membuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah perlu terus diperkuat. Komisi VIII DPR RI, kata dia, akan terus mengawal kinerja Kementerian Haji dan Umrah.
Pengawasan tersebut termasuk dalam upaya membenahi tata kelola serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang dapat merugikan jamaah.
Pada prinsipnya, Dini menegaskan pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan. Selain itu, biaya haji harus rasional dan tidak memberatkan jamaah, sedangkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus terus diperbaiki dari tahun ke tahun.
“Itu yang akan terus kami kawal melalui fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI,” katanya.
Skema BPIH 2027 Masih Dibahas
Selain persoalan audit dan tata kelola keuangan haji, Dini juga menyinggung skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dengan komposisi 52:48 yang saat ini berkembang.
Dia menjelaskan skema tersebut merupakan usulan dari pemerintah dan masih dalam pembahasan di Komisi VIII DPR RI.
“Bagian formasi dan komponen biaya haji masih kami dalami, sehingga belum bisa hanya melihat dari persentase pembagiannya saja,” katanya.
Menurut Dini, aspek terpenting dalam pembahasan BPIH 2027 adalah memastikan biaya yang dibebankan kepada jamaah tetap terjangkau dan wajar. Di sisi lain, keberlanjutan keuangan haji juga harus tetap dijaga.
“Karena itu, setiap komponen BPIH akan kami lihat dan hitung secara cermat. Jangan sampai jamaah terbebani, tetapi penggunaan nilai manfaat juga harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji ke depan,” kata dia.
Dengan demikian, pengawasan terhadap pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga dengan penetapan biaya haji serta keberlanjutan keuangan haji untuk masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
