Dugaan Pungutan Rp150.000 per Pekan di Lapas Cibinong Didalami Ditjenpas Jabar

PortalRakyat, BOGOR—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat membentuk tim untuk mendalami dugaan pungutan Rp150.000 per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pendalaman dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026) dan menyampaikan sejumlah temuan kepada Ditjenpas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dari Ombudsman. Meski demikian, setiap temuan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” kata Yudi di Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Menurut Yudi, tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah mulai bekerja sejak Rabu malam. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kondisi dan pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong dimintai keterangan.

Dugaan Pungutan hingga Fasilitas Mirip Apartemen

Selain dugaan pungutan, pemeriksaan juga mencakup sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman.

Di antaranya keberadaan fasilitas di kawasan lapas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di lingkungan Lapas Cibinong.

Yudi menegaskan seluruh informasi tersebut harus diperiksa terlebih dahulu. Ditjenpas tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai.

“Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” ujarnya.

Ombudsman Ungkap Informasi Pungutan

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pungutan dari seorang pengunjung Lapas Cibinong.

Pengunjung tersebut, menurut Syafrida, mengaku suaminya yang menjadi warga binaan di salah satu blok Lapas Cibinong diminta membayar Rp150.000 setiap pekan kepada kepala kamar.

“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000,” kata Syafrida.

Syafrida menegaskan pelayanan kunjungan dan fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak dibebani pungutan di luar ketentuan.

Dalam sidaknya, Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, dan berbagai perlengkapan rumah tangga.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat. Hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *