Ilustrasi pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/Magnific
PortalRakyat, BANTUL—Sebanyak 290 pekerja di Kabupaten Bantul tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2026. Data tersebut merupakan laporan PHK yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi mengatakan PHK tersebut dilaporkan oleh sejumlah perusahaan dengan latar belakang persoalan yang beragam.
“Jumlah PHK yang terlaporkan di dinas sampai September sebanyak 290,” ujar Rina, Kamis (8/10).
Menurut Rina, pekerja yang terkena PHK berasal dari sejumlah sektor usaha. Beberapa di antaranya adalah teknologi informasi (IT), kesehatan, dan industri kerajinan.
PHK tersebut terjadi karena berbagai kondisi yang dihadapi perusahaan maupun pekerja. Faktor yang tercatat meliputi efisiensi perusahaan, pengunduran diri pekerja, berakhirnya masa kontrak, hingga kesalahan mendesak oleh pekerja.
“Faktor terjadinya PHK di Bantul antara lain efisiensi perusahaan, pengunduran diri pekerja, habis kontrak, dan kesalahan mendesak oleh pekerja,” jelasnya.
Disnakertrans Siapkan Penanganan Pekerja Terdampak PHK
Disnakertrans Bantul menyiapkan sejumlah langkah untuk menangani pekerja yang terdampak PHK. Penanganan dilakukan baik ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan maupun melalui program yang diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja.
Dalam jangka pendek, Disnakertrans memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang muncul akibat PHK. Data pekerja yang terkena PHK juga dikirimkan kepada Dinas Sosial agar dapat dimasukkan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Selain itu, Disnakertrans Bantul mendorong perusahaan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi agar mengupayakan berbagai langkah untuk mencegah PHK. Dengan demikian, persoalan ekonomi perusahaan tidak langsung berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Perluas Kesempatan Kerja dan Tingkatkan Pelatihan
Untuk penanganan jangka panjang, Disnakertrans mengoptimalkan pelayanan antar kerja melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PTKPK). Pelayanan tersebut diarahkan untuk membantu pekerja memperoleh akses terhadap kesempatan kerja.
Pemerintah juga meningkatkan pelatihan dan produktivitas kerja melalui Bidang Latihan dan Produktivitas (Lattas) serta UPTD Balai Latihan Kerja (BLK). Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar lebih siap memasuki atau kembali ke dunia kerja.
Dari sisi hubungan industrial, Disnakertrans Bantul terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja maupun perusahaan. Dinas juga membuka layanan konsultasi untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial, termasuk ketika perusahaan harus melakukan PHK.
Melalui berbagai langkah tersebut, Disnakertrans Bantul berupaya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pekerja yang terdampak PHK. Pada saat yang sama, perusahaan didorong mencari alternatif penyelesaian ketika menghadapi persoalan ekonomi maupun dinamika usaha agar pemutusan hubungan kerja sebisa mungkin dapat dihindari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
