138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, 68 Perusahaan Disegel

138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, 68 Perusahaan Disegel

Foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. – Magnific

PortalRakyat, JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyebut sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, 68 perusahaan telah disegel terkait kasus tersebut.

Jumhur mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

“Itu sudah banyak sekarang, kayak kemarin misalnya soal karhutla, itu ada 68 perusahaan yang sudah disegel, kemudian ada sekitar 138 tersangka akibat mereka membakar hutan,” kata Jumhur Hidayat usai acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.

Menurut Jumhur, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan terus dilakukan dan kasus perusakan maupun pembakaran hutan masih dapat berkembang.

“Pasti, dan ini akan terus berkembang,” katanya.

Izin Perusahaan Bisa Dicabut

Jumhur menegaskan pemerintah tidak boleh lemah dalam menghadapi pelanggaran lingkungan. Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kerusakan lingkungan.

Bahkan, ia menyebut pencabutan izin perusahaan dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut melakukan perusakan lingkungan.

“KLH dan Presiden sudah membuat beberapa peraturan yang sebentar lagi akan keluar untuk memastikan penegakan hukum kerusakan lingkungan,” katanya.

Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup saat ini telah menyiapkan sejumlah peraturan terkait upaya menjaga lingkungan yang dalam waktu dekat akan diterbitkan.

Pelaku Wajib Pulihkan Lingkungan

Selain penegakan hukum, Jumhur menekankan kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak yang melakukan kerusakan. Kewajiban tersebut berlaku baik bagi korporasi maupun masyarakat.

“Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi harus memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan, termasuk masyarakat yang mengotori sungai dan sebagainya,” katanya.

Jumhur menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke Garut untuk bertemu langsung dengan komunitas adat. Menurutnya, komunitas adat merupakan pihak yang paling mengetahui cara menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan di wilayahnya.

Ia mengatakan saat ini telah banyak regulasi yang diarahkan untuk memastikan keberadaan komunitas adat yang telah tinggal di wilayah atau tanah yang ditempati masyarakat asli daerah tersebut tetap terlindungi.

Jumhur juga menyinggung Undang-Undang tentang Pengaturan Reformasi Agraria. Menurutnya, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat yang telah hidup di wilayah tersebut dan menjaga lingkungan dengan baik tetap menjadi pihak yang diutamakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *