Kasus Pungli Alkid Jogja Meluas, Polisi Periksa 14 Orang

Kasus Pungli Alkid Jogja Meluas, Polisi Periksa 14 Orang

Kantor Mapolresta Jogja/Harian Jogja-Ariq fajar

PortalRakyat, JOGJA—Pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola food truck Truck Pedas Bolosego di Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja terus meluas. Hingga Rabu (30/9/2026), penyidik Polresta Jogja telah meminta keterangan dari 14 orang yang berasal dari berbagai pihak terkait aktivitas di kawasan tersebut.

Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak food truck. Penyidik juga meminta keterangan dari paguyuban parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, pedagang Alkid, hingga pihak yang mengelola sampah kawasan Alkid.

“Proses penyelidikan sampai saat ini masih berjalan,” kata Dani, Rabu (30/9/2026).

Pemilik dan Karyawan Food Truck Diperiksa

Dari pihak Truck Pedas Bolosego, penyidik telah memeriksa lima orang. Mereka terdiri atas satu orang pemilik dan empat karyawan.

Jumlah tersebut bertambah dari pemeriksaan sebelumnya yang baru mencakup dua orang dari pihak food truck. Penyidik sebelumnya masih membutuhkan keterangan dari tiga karyawan lainnya untuk melengkapi informasi mengenai dugaan pungutan yang terjadi saat berjualan di Alkid.

Selain pihak food truck, lima orang dari Paguyuban Parkir Alun-Alun Selatan juga telah dimintai keterangan. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap pihak parkir dilakukan terhadap pengelola atau pengurus paguyuban yang berada di lokasi ketika dugaan pungli terjadi.

Polisi kemudian memperluas pemeriksaan dengan meminta keterangan dari satu orang Dishub Kota Jogja. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mendalami pengelolaan kawasan Alkid serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Pemeriksaan juga menyasar satu pedagang Alkid dan dua orang dari pengelolaan sampah kawasan Alkid.

Dengan tambahan pemeriksaan tersebut, total 14 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses penyelidikan kasus dugaan pungli terhadap Truck Pedas Bolosego.

Sebelumnya Baru Empat Orang Diperiksa

Perkembangan pemeriksaan ini berbeda dengan kondisi hingga Jumat (25/9/2026). Saat itu, penyidik baru meminta keterangan dari empat orang.

Empat orang tersebut terdiri atas dua orang dari pihak food truck dan dua orang dari pihak pengelola atau pengurus parkir Alkid. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kasus ini bermula dari dugaan pungutan terhadap pengelola Truck Pedas Bolosego ketika berjualan di kawasan Alkid. Perkara tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polresta Jogja untuk mengetahui pihak yang terlibat sekaligus mendalami rangkaian kejadian yang sebenarnya.

Hingga pemeriksaan pada Rabu (30/9/2026), polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyelidikan masih berjalan untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

Propam Periksa Anggota Polri

Penanganan perkara dugaan pungli tersebut berjalan bersamaan dengan pemeriksaan internal oleh Propam Polresta Jogja terhadap anggota Polri yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Propam sebelumnya menyatakan satu anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S berstatus sebagai terduga pelanggar. Status tersebut ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (21/9/2026).

Aipda S juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan akan menjalani proses sesuai mekanisme sidang disiplin.

Sementara itu, dua anggota polisi lainnya yang turut diperiksa Propam tidak dinyatakan melakukan pelanggaran SOP.

Dengan demikian, pemeriksaan dalam kasus dugaan pungli Alkid Jogja kini mencakup unsur yang lebih luas, mulai dari pengelola food truck, paguyuban parkir, Dishub Kota Jogja, pedagang, hingga pengelolaan sampah kawasan Alkid. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mendalami perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *