Foto ilustrasi Rusunawa. /Istimewa-DPUPKP Bantul
PortalRakyat, SLEMAN—Rencana pembangunan rumah susun (rusun) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sleman hingga kini belum dapat direalisasikan meski proses kajian kebutuhan hunian telah rampung sejak beberapa tahun lalu. Pemerintah Kabupaten Sleman masih membentur kendala utama berupa proses pengadaan tanah untuk memancangkan hunian vertikal tersebut.
Ketua Tim Kerja Perumahan Formal DPUPKP Sleman, Agung Yuntoro, mengungkapkan bahwa rusun ASN disiapkan sebagai salah satu solusi hunian vertikal bagi pegawai Pemkab. Sasaran utamanya difokuskan untuk ASN yang baru berkeluarga maupun pasangan keluarga muda yang membutuhkan tempat tinggal terjangkau.
Proses Pengadaan Tanah dan Opsi Penggunaan Tanah Kas Desa
Agung menjelaskan bahwa penyediaan lahan membutuhkan berbagai tahapan regulasi yang tidak sederhana. Prosedur panjang ini mencakup kegiatan sosialisasi kepada warga hingga pemenuhan dokumen administratif sebelum pengerjaan fisik dapat dimulai di lapangan.
“Misalnya kami mau merencanakan rusun untuk ASN. Kajian sudah ada. Tapi untuk pengadaan tanah prosesnya tidak mudah, harus ada sosialisasi dalam pengadaan tanah dan sebagainya sampai akhirnya bisa dilaksanakan pekerjaan itu,” kata Agung ditemui di kantornya, Kamis (17/9/2026).
Mengingat rumitnya pengadaan lahan baru, Pemkab Sleman mulai menjajaki peluang pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Jika skema ini dinyatakan memungkinkan secara aturan, DPUPKP Sleman akan segera berkoordinasi lintas instansi bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, Dispertaru DIY, hingga pihak Panitikismo.
Pencarian Lokasi Dekat Kompleks Pemda dan Aspek Sosialisasi
Di samping persoalan legalitas tanah, penentuan titik lokasi juga menghadapi tantangan tersendiri. Pemerintah berencana menempatkan rusun ASN di wilayah strategis yang memiliki akses mudah menuju kompleks Pemkab Sleman.
Namun kawasan di sekitar pusat pemerintahan Sleman saat ini dinilai sudah sangat padat. Opsi ketersediaan lahan di sekitar area tersebut juga wajib mempertimbangkan status kawasan agar tidak membentur zona lahan baku sawah serta tetap selaras dengan ketentuan tata ruang daerah.
Selain faktor ketersediaan lokasi, kelangsungan proyek ini turut ditentukan oleh kesiapan anggaran dan penerimaan sosial dari masyarakat setempat. Pemerintah harus memastikan seluruh aspek teknis dan dampak sosial terkelola dengan baik sebelum tahapan fisik digulirkan.
“Terus yang kedua mungkin teknis saja ya, sosialisasi masyarakatnya bisa menerima atau tidak, terus terkait proses pengadaan tanah misalnya kita harus beli, kesiapan anggarannya sudah siap atau tidak, teknis-teknis saja yang lain,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
