Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
PortalRakyat, KULONPROGO—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulonprogo mendorong pemilik dan operator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan pengujian air limbah dapur program makan bergizi gratis (MBG) di laboratorium lingkungan.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah keluhan masyarakat terkait air limbah dari aktivitas dapur SPPG yang dialirkan ke lingkungan maupun saluran air umum.
Keluhan warga tersebut antara lain menyebut limbah menimbulkan bau, menurunkan kualitas air, hingga diduga berkaitan dengan kematian ikan di sekitar saluran pembuangan.
DLH Minta Dugaan Pencemaran Dibuktikan dengan Data
Kepala DLH Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta mengatakan dugaan pencemaran lingkungan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium. Menurutnya, keluhan masyarakat harus ditanggapi, tetapi penyebab pencemaran tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan dugaan.
“Keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan, tetapi penyebabnya juga tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan dugaan. Kita memerlukan data hasil pengujian laboratorium untuk mengetahui kondisi air limbah, parameter yang bermasalah, serta tindakan perbaikan yang harus dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi layanan laboratorium lingkungan bagi pemilik dan operator SPPG. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan sekaligus pengujian air limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur SPPG.
Duana menilai pengujian air limbah bukan sekadar biaya tambahan bagi pengelola. Hasil pemeriksaan laboratorium justru dapat menjadi alat kendali sekaligus perlindungan bagi pengelola SPPG.
Melalui pengujian, pengelola dapat mengetahui apakah air limbah yang dihasilkan sudah memenuhi baku mutu atau belum. Data tersebut juga dapat digunakan untuk menilai efektivitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk mendeteksi gangguan IPAL sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
Selain itu, hasil laboratorium dapat membantu menentukan tindakan perbaikan secara tepat, menjadi bukti objektif ketika muncul keluhan masyarakat, menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan operasional SPPG, serta membuktikan pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
“Tanpa pengujian, pengelola bekerja seperti dalam keadaan buta. IPAL terlihat beroperasi, tetapi belum tentu hasil akhirnya memenuhi baku mutu. Dengan data laboratorium, perbaikan dapat dilakukan secara tepat dan tidak sekadar mencoba-coba,” ucap Duana.
SPPG Bisa Konsultasi Parameter hingga Pengambilan Sampel
Dalam sosialisasi tersebut, DLH Kulonprogo juga memperkenalkan keberadaan dan layanan laboratorium lingkungan milik Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.
Pengelola SPPG dapat berkonsultasi mengenai parameter yang perlu diuji, titik pengambilan sampel, tata cara sampling, persyaratan sampel, jadwal pelayanan, hingga tindak lanjut berdasarkan hasil pengujian sesuai ruang lingkup layanan laboratorium.
DLH Kulonprogo berharap seluruh pemilik dan operator SPPG mengikuti sosialisasi tersebut serta membangun komitmen untuk mengelola air limbah secara bertanggung jawab.
“Laboratorium lingkungan tidak hanya menjadi tempat menguji sampel. Kami ingin laboratorium menjadi mitra pengelola SPPG dalam mengendalikan pencemaran, memperbaiki kinerja IPAL, dan melindungi masyarakat,” kata Duana.
Menurutnya, program pemenuhan gizi harus tetap memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan.
“Program pemenuhan gizi harus memberikan manfaat tanpa menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan. Air limbah teruji, warga terlindungi, dan operasional SPPG pun menjadi lebih aman serta berkelanjutan,” imbuhnya.
Uji Limbah SPPG Sekitar Sembilan Parameter
Sementara itu, Kepala UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kulonprogo, Astuti mengatakan pihaknya sudah siap melakukan pengambilan sampel dan pengujian sesuai kebutuhan.
Menurut Astuti, kesiapan tersebut diperlukan agar data yang dihasilkan dari pemeriksaan laboratorium akurat dan dapat menjadi dasar dalam pengelolaan air limbah SPPG.
Untuk SPPG, pengujian yang dilakukan mencakup sekitar sembilan parameter. Adapun tarif pengujian di UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kulonprogo sebesar Rp700 ribu.
Pengambilan sampel dilakukan di outlet SPPG. Sampel tersebut berupa air limbah sisa produksi kegiatan yang kemudian dilanjutkan ke instalasi IPAL untuk pengujian baku mutu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
