PortalRakyat, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Luthfi H. Rahmatullah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pemeriksaan tersebut tercatat atas nama ALR.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ALR,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Selain Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, penyidik KPK pada hari yang sama memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) BPK RI berinisial PSP dan ND sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PSP sebelumnya bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Sementara ND diketahui pernah bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Luthfi dan PSP memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.45 WIB. ND kemudian tiba pada pukul 09.48 WIB.
Rangkaian Pemeriksaan Pejabat BPK
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai BPK dilakukan KPK secara bertahap dalam penyidikan perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Pada Senin (14/9), KPK memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Binsar Karyanto sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Selvia.
Sehari berikutnya, Selasa (15/9), penyidik memeriksa Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Andri Yogama sebagai saksi.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan ketika KPK masih mendalami perkara dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Berawal dari OTT Juni 2026
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan suap pengondisian hasil audit BPK. KPK menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang ASN BPK RI.
Sehari setelah OTT lanjutan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Kelima tersangka ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Sementara Titin pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Rumah Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah
Pendalaman perkara juga menyasar Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Pada 13–14 Juli 2026, KPK menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Bobby kemudian diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPK hingga Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
