Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 6 Oktober 2026 di MPP dan Alkid

Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 6 Oktober 2026 di MPP dan Alkid

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

PortalRakyat, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Selasa (6/10/2026), tersedia di dua lokasi, yakni Alun-Alun Kidul atau Alkid dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Balaikota.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C selama masa berlaku surat izin mengemudi belum berakhir.

Selain layanan SIM keliling, Polresta Jogja juga menyediakan sejumlah pilihan pelayanan lain, mulai dari Satpas, layanan drive thru, MPP, hingga layanan SIM malam. Masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang dimiliki.

Perbedaan jam pelayanan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum pemohon mendatangi lokasi. Dengan mengetahui jadwal dan jam operasional lebih awal, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan SIM dengan aktivitas sehari-hari.

Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026

Berdasarkan informasi pelayanan SIM Polresta Jogja, berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM di Kota Jogja selama Oktober 2026:

Satpas Polresta Jogja
Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB
SIM Keliling SIMON PALACE Alun-Alun Kidul
Senin-Jumat: 08.00-12.00 WIB
Drive Thru SIJIDTU dan MPP Balai Kota
Senin-Jumat: 08.00-12.00 WIB
SIM Keliling Malam Minggu atau SIM MAMI
Sabtu malam: 19.00-21.00 WIB

Dengan jadwal tersebut, masyarakat memiliki beberapa alternatif lokasi untuk mengurus perpanjangan SIM. Untuk Senin (5/10/2026), layanan SIM Keliling SIMON PALACE tersedia di Alun-Alun Kidul, sementara layanan Drive Thru SIJIDTU dan MPP Balai Kota juga beroperasi.

Pemohon sebaiknya memastikan lokasi pelayanan yang hendak didatangi sebelum berangkat. Dokumen persyaratan juga perlu dipersiapkan agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon yang hendak memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen pendukung. Persyaratan yang harus disiapkan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar.
  • SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  • Surat keterangan tes psikologi yang dapat diperoleh di lokasi atau lembaga tes resmi.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN yang masih aktif.

Kelengkapan dokumen menjadi hal penting sebelum pemohon datang ke lokasi pelayanan. Dengan membawa seluruh persyaratan, masyarakat dapat mengikuti proses pengurusan perpanjangan SIM sesuai prosedur yang berlaku.

Pemohon juga perlu memperhatikan jenis SIM yang dilayani melalui layanan keliling. Layanan tersebut ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Layanan Keliling

Masyarakat perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM sebelum memilih layanan perpanjangan. Sebab, layanan SIM Keliling dan drive thru hanya ditujukan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum berakhir.

Apabila masa berlaku SIM telah lewat atau SIM sudah mati, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling maupun drive thru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib membuat SIM baru di Satpas Polresta Jogja melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

Karena itu, masyarakat disarankan tidak menunggu sampai masa berlaku SIM habis apabila ingin memanfaatkan layanan perpanjangan. Pengecekan tanggal kedaluwarsa sejak awal dapat membantu pemohon menentukan waktu dan lokasi pelayanan yang sesuai.

Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026, masyarakat dapat memilih lokasi pengurusan berdasarkan kebutuhan. Khusus Senin (5/10/2026), pemohon dapat memanfaatkan layanan di Alun-Alun Kidul serta MPP Balai Kota dengan jam pelayanan 08.00-12.00 WIB.

Selain jadwal dan lokasi, kelengkapan persyaratan juga perlu diperhatikan. KTP, SIM lama, surat keterangan kesehatan, surat keterangan tes psikologi, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN yang masih aktif perlu disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *