Foto ilustrasi kekerasan pada anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
PortalRakyat, SLEMAN— Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman tengah mempersiapkan gelar perkara terkait laporan dugaan persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak. Gelar perkara tersebut akan dilakukan untuk menentukan apakah penanganan kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polresta Sleman pada 22 April 2026. Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyebut laporan diterima pada April 2026 dan saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Polresta Sleman masih mendalami laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan pada 22 April 2026. Pelapor merupakan ibu kandung korban,” kata Argo.
Bermula dari Temuan Bercak Darah
Kuasa Hukum Ibu Korban, Refingo Krishna Andyamon, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika ibu korban mengambil anaknya dari kediaman mantan suaminya pada 31 Maret 2026.
Saat itu, suhu tubuh anak yang berusia kurang dari empat tahun tersebut terasa hangat seperti sedang tidak enak badan.
Sehari kemudian, pada 1 April 2026, ibu korban menemukan bercak darah pada pamper anak. Ibu korban kemudian membawa anak tersebut ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan.
“Dibawa ke Puskesmas terdekat, lalu di diperiksa. Rujukan dari pihak Puskesmas itu bahwa ini ada luka yang tidak wajar begitu,” kata Refingo pada Kamis (16/9/2026).
Dari Puskesmas, anak tersebut kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk menjalani visum. Setelah itu, korban kembali dirujuk ke RS Sardjito.
Laporan Polisi Masih Tahap Penyelidikan
Refingo mengatakan, pada April 2026 ibu korban kembali dihubungi oleh mantan suaminya. Dalam komunikasi tersebut, mantan suami meminta agar anak dibawa kepadanya.
Namun, ibu korban menolak menyerahkan anak tersebut. Setelah itu, ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada kepolisian.
“Cuman hingga saat ini, itu prosesnya masih lidik. Jadi belum belum naik ke penyidikan, belum ditetapkan tersangka, dan sebagainya,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, ibu korban menghubungi Kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Sleman melalui nomor telepon informasi pada 25 Agustus 2026.
Setelah perkara didalami, kuasa hukum kemudian dibuat pada 31 Agustus 2026 untuk memberikan pendampingan terhadap ibu korban.
“Jadi detelah kita tanda tangan kuasa untuk pendampingan di 1 September itu, karena sejak perkara atau laporan ini di dibuat itu kan pernah ada SP2HP itu hanya menginformasikan bahwa siapa yang menjadi penyidik,” ujarnya.
“Cuman kan belum ada yang menerangkan peristiwa ini sejauh mana atau perkembangan perkara itu belum ada,” imbuh Refingo.
Kuasa Hukum Minta SP2HP
Pada 1 September 2026, kuasa hukum mengirimkan surat permohonan SP2HP kepada penyidik Unit 5 PPA Polresta Sleman. Permohonan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kepolisian pada 10 September 2026.
Menurut Refingo, dalam tanggapan tersebut pihak Polresta Sleman menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan terduga pelaku.
“Poin dari 10 September itu terkait SP2HP itu dari pihak Polresta menyampaikan bahwa telah memeriksa pelapor, merekam suara korban dengan didampingi Peksos, siapa pelakunya, terus memeriksa terduga pelaku dan akan dilakukan gelar untuk dinaikkan ke sidik,” tegasnya.
Polresta Sleman Siapkan Gelar Perkara
Polresta Sleman memastikan proses penanganan laporan masih berjalan. Unit PPA Satreskrim kini mempersiapkan gelar perkara sebagai bagian dari proses untuk menentukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
“Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Identitas anak tidak disampaikan sebagai bentuk perlindungan & kepentingan terbaik terhadap korban,” tuturnya.
Dengan demikian, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Gelar perkara yang dipersiapkan Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman nantinya menjadi bagian dari proses penentuan langkah penanganan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
