PortalRakyat, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Pemblokiran dilakukan setelah kedua travel tersebut menghadapi persoalan yang berdampak terhadap jamaah. Tindakan tersebut sekaligus menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru melalui sistem.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Atty Novyanty mengatakan pemblokiran merupakan langkah administratif darurat.
“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru,” ujar Atty di Jakarta, Kamis.
PT JGroup Dilaporkan Terkait 16 Jamaah
Pemblokiran terhadap PT JGroup Amanah Wisata dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Persoalan tersebut berkaitan dengan penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jamaah umrah asal Jember.
Travel tersebut tidak memberangkatkan jamaah sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meskipun biaya perjalanan telah dilunasi. PT JGroup juga terindikasi mengalihkan penanganan jamaah secara sepihak kepada entitas lain dengan meminta tambahan biaya.
Selain persoalan keberangkatan, PT JGroup disebut tidak memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana atau refund. Hal tersebut terjadi setelah proses klarifikasi terhadap 19 peserta umrah.
Annisa Ahmada Telantarkan 82 Jamaah
Sementara itu, penindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo berkaitan dengan dua pelanggaran berat. Salah satunya adalah penelantaran 82 jamaah di Arab Saudi yang mengalami ketidakpastian penerbangan untuk kepulangan.
Persoalan lainnya terjadi terhadap jamaah yang masih berada di Indonesia. PT Annisa Ahmada Travelindo gagal memberangkatkan 282 orang dalam waktu 2X24 jam.
Pihak travel juga disebut mengingkari Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026. Dalam kesepakatan tersebut, PT Annisa Ahmada Travelindo diwajibkan memberangkatkan 282 jamaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jamaah, baik yang gagal berangkat di tanah air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” kata Atty.
Travel Diminta Tuntaskan Hak Jamaah
Atty mengatakan kedua PPIU tersebut wajib menyampaikan pertanggungjawaban secara tertulis. Mereka juga diminta segera menyelesaikan seluruh hak jamaah yang terdampak persoalan keberangkatan maupun kepulangan.
“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” kata Atty.
Kementerian Haji dan Umrah akan mengawal proses ganti rugi yang dilakukan pihak travel kepada jamaah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak jamaah yang terdampak tetap dituntaskan.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum memilih travel umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas travel serta mengecek status pendaftaran jamaah melalui SISKOPATUH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
