Cara Perbaiki Nama di KTP yang Salah Ketik Tanpa Sidang

Cara Perbaiki Nama di KTP yang Salah Ketik Tanpa Sidang

Foto ilustrasi KTP. – Antara

PortalRakyat, JOGJA— Kesalahan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bisa menimbulkan persoalan ketika warga mengurus berbagai keperluan administrasi.

Perbedaan satu huruf saja antara nama di KTP dengan dokumen resmi lainnya dapat membuat proses pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, hingga pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi terkendala.

Kabar baiknya, tidak semua kesalahan nama pada dokumen kependudukan harus diperbaiki melalui pengadilan.

Untuk kesalahan yang bersifat redaksional atau salah ketik, masyarakat dapat mengajukan pembetulan langsung kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Tidak Semua Perubahan Nama Bisa Dilakukan di Dukcapil

Hal pertama yang perlu diketahui adalah membedakan salah ketik dengan perubahan nama.

Pembetulan tanpa penetapan pengadilan berlaku untuk kesalahan penulisan yang bersifat sederhana, misalnya terdapat kekeliruan satu huruf.

Sebagai contoh, nama seseorang tercatat sebagai “Desi Cahya” pada satu dokumen, sedangkan dokumen lainnya yang menjadi pembanding mencantumkan “Desy Cahya”.

Contoh lain, nama di Kartu Keluarga (KK) tertulis “Septi Laila”, sementara pada akta kelahiran tercantum “Septy Laila”.

Perbedaan seperti itu tidak mengubah nama secara substantif sehingga dapat masuk dalam kategori pembetulan kesalahan tulis.

Ditjen Dukcapil juga mengimbau masyarakat segera melaporkan perbedaan data tersebut agar tidak berkembang menjadi persoalan administrasi di kemudian hari.

Pembetulan kesalahan tulis nama pada KTP-el maupun akta pencatatan sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006.

Dalam proses administrasi pemerintahan dikenal pula asas contrarius actus, yang memungkinkan pejabat atau instansi yang menerbitkan suatu keputusan untuk melakukan perubahan atau perbaikan terhadap keputusan tersebut sesuai kewenangannya.

Kapan Harus ke Pengadilan?

Situasinya berbeda apabila warga ingin mengganti nama secara keseluruhan.

Misalnya, nama yang sebelumnya tercatat “Ali” kemudian ingin diubah menjadi “Rizky”. Perubahan seperti ini bukan lagi sekadar pembetulan salah ketik atau kesalahan redaksional.

Untuk perubahan nama yang bersifat substantif tersebut, pemohon wajib terlebih dahulu memperoleh penetapan dari pengadilan.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memastikan apakah persoalan yang dihadapi hanya kesalahan penulisan atau memang perubahan nama.

Cara Memperbaiki Nama yang Salah Ketik di KTP

Bagi masyarakat yang menemukan kesalahan penulisan nama pada KTP-el, beberapa dokumen perlu disiapkan sebelum mendatangi layanan Dukcapil.

1. Siapkan dokumen yang datanya perlu diperbaiki

Pemohon perlu membawa dokumen kependudukan yang memuat kesalahan nama, seperti KTP-el, KK, atau akta kelahiran.

Dokumen tersebut diperlukan petugas untuk mengetahui data yang tercatat sekaligus bagian mana yang perlu dibetulkan.

2. Bawa dokumen pembanding

Selain dokumen yang mengandung kesalahan, siapkan pula dokumen resmi yang mencantumkan nama dengan penulisan yang benar.

Dokumen pembanding dapat berupa ijazah, paspor, akta perkawinan, atau dokumen resmi lain yang relevan.

Kelengkapan dokumen pembanding penting karena petugas perlu memastikan penulisan nama yang seharusnya digunakan.

3. Datang ke Dukcapil

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili setempat untuk mengajukan pembetulan data.

Pemohon nantinya diminta mengisi Formulir F-1.06 atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan.

Dokumen persyaratan kemudian diperiksa oleh petugas untuk memastikan kesesuaian data sebelum dilakukan pembetulan.

Di sejumlah daerah, layanan pembetulan data kependudukan juga tersedia melalui tingkat kelurahan sesuai domisili. Ketersediaan layanan tersebut dapat berbeda di masing-masing daerah.

Jangan Biarkan Nama Berbeda Antar-Dokumen

Perbedaan penulisan nama mungkin terlihat sederhana, tetapi dapat menjadi masalah ketika seseorang harus mencocokkan identitas untuk berbagai layanan.

Karena itu, masyarakat yang menemukan kesalahan penulisan pada KTP-el sebaiknya segera mengurus pembetulan dan memastikan nama pada dokumen kependudukan konsisten dengan dokumen resmi lainnya.

Yang perlu diperhatikan, salah ketik tidak sama dengan ganti nama. Kesalahan redaksional dapat diajukan untuk pembetulan melalui Dukcapil, sedangkan perubahan nama secara substantif memerlukan penetapan pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *